Menhut: Perhutanan Sosial dan Hutan Adat Kini Bisa Ikut Perdagangan Karbon

2 hours ago 3

Sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara saat meresmikan peluncuran Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis, (9/7/2026). Sistem registrasi nasional ini diimplementasikan penuh sesuai Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 untuk membangun ekosistem perdagangan karbon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan perdagangan karbon sektor kehutanan kini tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan atau pemegang konsesi, tetapi masyarakat di perhutanan sosial dan hutan adat juga bisa turut berpartisipasi.

"Ini juga menandakan bahwa perdagangan karbon tidak hanya untuk elite, tidak hanya untuk orang yang selama ini sudah berpunya, tetapi juga untuk orang yang ada di paling bawah di tapak," kata Menhut Raja Juli Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Hal ini sejalan dengan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) yang sebelumnya telah diluncurkan pada Senin (6/7/2026).

Dalam persetujuan tersebut terdapat empat pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yang terdiri atas tiga PBPH konsesi dan satu berasal dari skema perhutanan sosial.

Dengan demikian, lanjut Menhut, kelompok masyarakat pengelola hutan mulai memiliki kesempatan untuk terlibat langsung dalam mekanisme perdagangan karbon. "Pada tanggal 6 yang lalu saya telah mengeluarkan izin terhadap empat PBPH yang mulai bisa berdagang, tiga PBPH konsesi dan satu perhutanan sosial," ujar dia.

Menurut Menhut Raja Juli Antoni, pemerintah ingin memastikan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang selama ini menjaga kelestarian hutan.

Oleh karena itu, skema tersebut juga akan diperluas ke kawasan perhutanan sosial yang saat ini telah mencapai sekitar 8,3 juta hektare, termasuk sekitar 1,4 juta hektare hutan adat. "Termasuk 8,3 juta hektare perhutanan sosial kita akan bisa menikmati proses perdagangan karbon ini, termasuk 1,4 juta hektare hutan adat yang juga akan kita berdayakan bersama," ujar Raja Juli Antoni.

"Selain membuka peluang pendapatan baru bagi masyarakat sekitar hutan, kebijakan ini diharapkan memperkuat insentif bagi upaya menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan," katanya.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |