Mengenal Prinsip 5C dalam Kredit, Apa Saja yang Dianalisa Pihak Bank?

3 months ago 46

5C adalah prinsip analisa yang diberlakukan perbankan dan lembaga keuangan pemberi pinjaman untuk melihat kelayakan calon debitur.

Mengenal Prinsip 5C dalam Kredit, Apa Saja yang Dianalisa Pihak Bank? (Foto: Freepik)

Mengenal Prinsip 5C dalam Kredit, Apa Saja yang Dianalisa Pihak Bank? (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apa yang dimaksud dengan 5C dalam kredit? 5C adalah prinsip analisa yang diberlakukan perbankan dan lembaga keuangan pemberi pinjaman untuk melihat kelayakan calon debitur sebelum penyaluran kredit

Sebelum memutuskan apakah calon debitur yang mengajukan pinjaman layak diberi pinjaman, perbankan akan menganalisa calon debiturnya menggunakan prinsip 5c, yang terdiri dari: 

  • Character (karakter)
  • Capacity/Cashflow (kapasitas) 
  • Capital (kapital/modal) 
  • Condition (kondisi) 
  • Collateral (jaminan) 

Dari prinsip analisa kredit di atas, dapat dilihat bahwa perbankan tidak hanya menitikberatkan kemampuan bayar calon debitur atau jumlah pemasukan tetap maupun aset yang dimiliki calon debitur. 

Namun perbankan juga melihat kondisi dan karakter calon debitur. Melansir Ruang Menyala OCBC NISP (5/1), prinsip 5C juga dipakai untuk melihat kapan waktu yang tepat bagi nasabah untuk memiliki pinjaman. 

Prinsip 5C dalam Kredit, Apa Saja yang Dianalisa? 

1. Character 

Character mengacu pada karakter calon debitur sebagai nasabah yang hendak mengajukan utang. Karakter yang dimaksud adalah reputasi dan riwayat pembayaran kredit calon debitur. Bank akan melihat catatan riwayat kredit yang pernah diambil oleh calon debitur. 

Beberapa bank bahkan juga melihat riwayat kredit anggota keluarga terdekatnya. Catatan riwayat kredit ini berisi informasi penagihan, kondisi finansial si calon debitur, dan catatan-catatan kredit lainnya. 

2. Capacity 

Melansir DBS Indonesia (5/1), capacity merujuk pada kemampuan finansial calon debitur dalam pelunasan kredit. Kriterianya dapat ditentukan oleh pendapatan tetapnya maupun kondisi usaha yang dimiliki calon debitur. 

Bank akan menilai kemampuan debitur untuk mengembalikan dana yang dipinjamnya dari kemampuannya dalam menghasilkan pemasukan. Jika usaha calon debitur mengalami banyak masalah, boleh jadi pihak bank akan menolak pengajuan kreditnya.

3. Capital 

Capital merujuk pada kepemilikan dan ketersediaan modal, biasanya ditujukan bagi calon debitur pelaku usaha. Bank akan menilai modal yang dimiliki pemilik usaha sebelum memberikan persetujuan kredit. Bank akan melihat catatan keuangan bisnis calon debitur. 

4. Condition

Condition mengacu pada kondisi ekonomi calon debitur dan kondisi ekonomi secara umum. Aspek kondisi dapat digunakan untuk memprediksi tingkat keberhasilan usaha calon debitur dan memperhitungkan risiko gagal bayar. 

Kondisi bisnis yang sedang sepi dapat menjadi pertimbangan bank dalam memberikan persetujuan. Selain itu, bank juga akan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, tingkat suku bunga yang sedang berlaku, nilai tukar, dan sebagainya. 

5. Collateral 

Collateral mengacu pada agunan atau jaminan yang diberikan calon debitur. Agunan berfungsi sebagai jaminan terhadap risiko kerugian yang mungkin timbul di kemudian hari. Idealnya jaminan yang diberikan calon debitur bernilai lebih tinggi dari nilai kredit yang diajukan. 

Selain sebagai jaminan, agunan juga menjadi penanda keseriusan calon debitur dalam mengajukan utang kepada bank. 

Itulah penjelasan singkat tentang 5C dalam kredit. Prinsip 5C adalah karakteristik calon debitur yang akan dinilai pihak pemberi pinjaman.


(Nadya Kurnia)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |