Mantan Staf Menag Gus Alex Diperiksa KPK Lagi Usai Jadi Tersangka Kuota Haji

2 hours ago 1

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lagi eks Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada Kamis (29/1/2026). Pemanggilan ini dalam rangka penyidikan korupsi kuota haji di Kemenag. 

Dalam kasus ini, Alex sebenarnya sudah berstatus sebagai tersangka. Tapi KPK belum bernyali menahan Alex.  "Benar, hari ini, Kamis (29/1), KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. IAA dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

KPK memastikan Alex sudah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Alex masih mengikuti proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Saksi hadir," ujar Budi. 

KPK menyebut fokus pemeriksaan terhadap Gus Alex menyangkut penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sehingga pemeriksaan dilakukan oleh auditor. Adapun KPK memberikan ruang untuk permintaan keterangan. "Pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara," ujar Budi.

Tercatat, ini merupakan pemeriksaan kedua Alex setelah berstatus tersangka. Alex sudah menjalani pemeriksaan pada Senin (26/1). 

KPK sudah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Alex sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tapi KPK tak langsung menahan kedua tersangka. 

Kasus ini berawal dari dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. Dari total kuota tambahan dari Arab Saudi, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Tapi, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih. 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |