REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) telah memerintahkan para personelnya agar tak memenuhi panggilan kejaksaan negeri (kejari) untuk diperiksa atau dimintai keterangan soal pengelolaan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis. Polda Jateng mengatakan, jika pemeriksaan terpaksa dilakukan, hal tersebut harus dilaksanakan di mapolres masing-masing daerah.
Perintah agar personel Polda Jateng tak memenuhi panggilan kejari beredar melalui pesan berantai di aplikasi perpesanan WhatsApp. Perintah tersebut dikeluarkan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng dan ditujukan kepada kasipropam dan personel Polri. Edaran itu turut ditembuskan kepada Kabidpropam Polda Jateng dan para PJU Bidpropam Polda Jateng.
"Disampaikan kepada seluruh Kasipropam dan Personil Polri Polda Jateng, terkait banyaknya pengurus/ pengelola SPPG Polri yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri baik secara lisan maupun tertulis maka dari itu petunjuk pimpinan adalah sebagai berikut: 1. Agar tidak ada lagi personil/anggota Polri yang menghadiri panggilan oleh Kejaksaan Negeri di wilkumnya (wilayah hukum) tanpa prosedur pendampingan yang sah," demikian bunyi surat perintah tersebut yang diperoleh Republika, Kamis (9/7/2026).
Perintah ini terjadi di tengah penyidikan yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk dua purnawirawan Polri, yakni Irjen (Purn) Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN dan Brigjen Lalu Muhammad Iwan yang pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Sementara semalam, aparat kepolisian melakukan penggeledahan terkait sejumlah kasus di Jakarta dan sekitarnya. Penggeledahan itu memicu penebalan penjagaan pasukan TNI di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Belum ada keterangan dari kepolisian soal kaitan Febrie dengan penggeledahan.
Terdapat 10 poin dalam surat perintah yang dikeluarkan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng. Pada poin lainnya ditegaskan bahwa jika pemeriksaan harus dilakukan oleh kejari, hal itu harus dilakukan di mapolres. "Apabila terpaksa, pemeriksaan harus dilakukan di Mapolres dengan didampingi oleh Satker Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum," tulisnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, Kamis (2/7/2026).
Pada poin berikutnya, Kasipropam diperintahkan mendata kembali SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri dan keluarganya (baik yang berdinas di Polda Jateng maupun di Polda lainnya). "Apabila SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri dan keluarganya dipanggil oleh Kejari agar dilaporkan juga kepada Kabidpropam termasuk materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kejaksaan," demikian bunyi perintah pada poin keempat.
Selain itu, Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng memerintahkan agar ruang pelayanan publik Polri di masing-masing satuan kerja wajib dijaga provos. "Pastikan tidak ada tempat pelayanan publik Polri yang dilakukan OTT oleh orang-orang yang tidak berkepentingan," katanya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengonfirmasi surat perintah yang dikeluarkan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng dengan seluruh poinnya tersebut seperti tersebar di WhatsApp. Menurut Artanto, perintah tersebut diedarkan dua hari lalu.
.png)
4 days ago
23













































