REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerimaan pajak 2025 mengalami shortfall sebesar Rp 271,7 triliun setelah realisasi hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN sebesar Rp 2.189,3 triliun. Kondisi ini menjadi beban awal bagi pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak 2026 yang dipatok meningkat signifikan.
Target penerimaan pajak 2026 dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) ditetapkan sebesar Rp 2.357,7 triliun, di luar penerimaan cukai. Target tersebut naik 22,9 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak 2025, sehingga memerlukan upaya ekstra dan strategi yang lebih presisi.
Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai shortfall penerimaan pajak 2025 tergolong sangat dalam. Menurut dia, terdapat tiga faktor utama yang menjadi penyebab pelemahan penerimaan pajak sepanjang tahun lalu.
“Shortfall penerimaan pajak 2025 sangat dalam karena paling tidak ada tiga hal yang menjadi penyebab utama,” ujar Ajib dalam keterangannya kepada Republika, dikutip Ahad (11/1/2026).
Ajib menjelaskan, faktor pertama adalah sistem core tax yang belum berjalan sesuai perencanaan awal. Kondisi tersebut justru membuat penerimaan pajak tersendat dan menyebabkan ekstensifikasi serta intensifikasi pajak tidak optimal sepanjang 2025.
Faktor kedua berasal dari sisi ekonomi. “Pertumbuhan ekonomi yang melandai dan secara riil tidak merata. Jumlah kelas menengah yang secara konsisten menopang belanja terus menyusut sehingga penerimaan pajak terkonstraksi,” ujarnya.
Adapun faktor ketiga adalah keputusan pemerintah untuk tidak melakukan ijon penerimaan pajak pada Desember 2025. “Sehingga penerimaan pajak benar-benar mencerminkan penerimaan riil tahun tersebut,” kata Ajib. Ia menilai langkah ini berisiko menekan penerimaan 2025, tetapi di sisi lain mencegah kontraksi penerimaan pada awal 2026.
“Jika ijon pajak dilakukan, potensi penerimaan pajak 2025 akan terdongkrak. Namun, dampaknya penerimaan Januari–Maret 2026 akan terkonstraksi. Ini langkah yang cukup berani dilakukan oleh Menteri Keuangan,” ujarnya.
Terkait proyeksi 2026, Ajib memperkirakan penerimaan pajak berpotensi tidak sepenuhnya mencapai target. Perhitungannya didasarkan pada empat variabel utama, yakni realisasi penerimaan 2025, potensi peningkatan kepatuhan wajib pajak, penerimaan yang tidak diijon pada 2025, serta faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Dari empat variabel penghitungan potensi penerimaan tersebut, penerimaan pajak 2026 berpotensi mencapai Rp 2.291 triliun,” kata Ajib. Angka tersebut setara dengan 97,19 persen dari target penerimaan pajak 2026.
Namun, Ajib menegaskan proyeksi tersebut mensyaratkan keseriusan pemerintah pada sejumlah aspek. “Pertama, core tax harus berfungsi optimal,” tegasnya.
Menurut dia, optimalisasi sistem tersebut penting agar layanan, ekstensifikasi, dan intensifikasi perpajakan berjalan sesuai rencana serta menciptakan level playing field yang adil bagi dunia usaha. Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat pendekatan edukasi kepada wajib pajak.
“Penerimaan seharusnya bertumpu pada kesadaran pembayaran, bukan law enforcement,” ucapnya.
Hal ini dinilai sejalan dengan sistem self-assessment yang dianut Indonesia. Ajib juga menyoroti pentingnya regulasi yang mendukung fungsi budgetair tanpa mengganggu sektor riil.
“Ketiga, mendorong regulasi yang pro-budgetair tanpa mengganggu sektor riil,” ungkapnya.
Salah satu contohnya adalah penerapan Global Minimum Tax yang tetap proinvestasi, tetapi berpotensi meningkatkan penerimaan negara. Dengan konsistensi kebijakan serta masa penyesuaian yang memadai, Ajib optimistis penerimaan pajak 2026 masih dapat membaik.
“Pajak akan kembali menjadi fungsi penerimaan dan pengatur ekonomi yang optimal,” harapnya.
sumber : Antara
.png)
8 hours ago
3















































