Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat pertumbuhan tabungan nasabah dengan saldo di bawah Rp 100 juta masih relatif rendah dibandingkan kelompok simpanan bernilai besar. Secara tahunan, tabungan kelompok ini tumbuh sebesar 3,43 persen. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Lembaga Penjamin Simpanan Ferdinan D. Purba mengatakan pergerakan tabungan kelompok kecil masih sangat dipengaruhi faktor musiman.
“Untuk yang di bawah 100 juta, pertumbuhannya year on year sebesar 3,43 persen,” kata Ferdinan saat Konferensi Pers Penetapan TBP LPS di Kantor Pusat LPS, Pacific Century Place, Kamis (22/1/2026) malam.
Menurut LPS, pertumbuhan tabungan kelompok ini kerap meningkat pada periode tertentu, seperti saat hari besar keagamaan atau pembayaran tunjangan, namun kembali melambat di luar periode tersebut. Kondisi itu membuat laju tabungan kelompok kecil belum menunjukkan penguatan yang berkelanjutan.
Di sisi lain, LPS mencatat pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan secara keseluruhan masih cukup solid. Pada 2025, DPK tumbuh 13,83 persen secara tahunan, didukung oleh aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.
Meski demikian, perlambatan tabungan kelompok kecil menjadi salah satu indikator yang terus dicermati LPS dalam menilai daya simpan masyarakat. LPS menilai dinamika tersebut penting untuk memahami kondisi likuiditas dan perilaku menabung di tengah perkembangan ekonomi terkini.
LPS memastikan perlindungan dana nasabah tetap terjaga, dengan cakupan penjaminan simpanan berada jauh di atas mandat undang-undang. Simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per orang per bank tetap dijamin selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
.png)
1 month ago
19
















































