REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polres Karawang menetapkan lima orang pemburu yang diduga menembak macan tutul di Gunung Sanggabuana, Kabupaten Karawang sebagai tersangka. Mereka berinisial J, AM, M, A, dan UM, yang berdomisili di sekitar Kabupaten Purwakarta.
"Penyidik menyimpulkan bukti permulaan yang terkumpul sudah cukup untuk menduga terjadinya tindak pidana tersebut," ucap Kasatreskrim Polres Karawang AKP M Nazal Fawwas, Rabu (28/1/2026).
Ia menuturkan kelompok pemburu itu biasa berburu di Gunung Karadak, Lesang, Haur, dan berakhir di Gunung Opat yang merupakan bagian dari Kawasan Hutan Negara Gunung Sanggabuana. Kasatreskrim mengatakan kasus macan tutul mengalami luka dan pincang berawal dari temuan yang terlihat pada kamera tersembunyi milik Tim Ekspedisi Macan Tutul Jawa dari Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) yang dipasang sejak Februari 2025.
Dalam rekaman itu, ia mengatakan seekor macan tutul Jawa mengalami pincang di kaki kiri dan mengalami kelaparan kronis. Diduga macan tutul itu mengalami luka akibat ditembak para pemburu.
Ia menyebut rekaman itu pun menangkap sejumlah orang yang memasuki kawasan hutan negara di luar jalur wisata. Mereka terlihat membawa senjata api jenis dorlok dan ditemani anjing pemburu.
Selanjutnya, SCF melaporkan kejadian itu kepada kepolisian pada tanggal 23 Januari tahun 2026. "Laporan temuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang," kata dia.
Ia melanjutkan penyidik didukung Dinas Kehutanan Jawa Barat dan BKSDA berhasil mengidentifikasi orang-orang yang diduga pemburu. Selain itu, sejumlah barang bukti diamankan mulai dari satu pucuk senjata api jenis dorlok, dua ekor anjing, serta file rekaman video asli dari kamera trap SCF yang mencatat aktivitas pada 5 Oktober 2025.
Kasatreskrim mengatakan rekaman itu yang diyakini sebagai momen krusial terkait cedera yang diderita Macan Tutul Jawa. Karena lokasi kejadian berada di wilayah Purwakarta maka kasus dilimpahkan ke Polres Purwakarta.
Ia mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengancam setiap orang yang tanpa izin berburu atau membawa senjata api ke dalam hutan negara.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengecam aksi para pemburu yang menembak macan tutul sehingga mengalami luka.
(N-Muhammad Fauzi Ridwan)
.png)
5 hours ago
2














































