PALANGKARAYA, iNews.id – Sopir taksi online berinisial H ditetapkan tersangka kasus pembunuhan yang dilakukan Brigadir AKS di Kabupaten Katingan. H awalnya sebagai saksi kunci kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus ini bermula dari penemuan mayat seorang pria warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berusia 32 tahun di perkebunan sawit wilayah Katingan Hilir pada 6 Desember 2024. Penyelidikan cepat oleh tim gabungan Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan AKS, yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.
AKS dan seorang warga sipil berinisial H dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 dan Pasal 338 junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
![Sopir Taksi Online Saksi Kunci Pembunuhan di Katingan jadi Tersangka, Istri Minta Keadilan](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/18/kasus_pembunuhan_katingan.jpg)
Baca Juga
Sopir Taksi Online Saksi Kunci Pembunuhan di Katingan jadi Tersangka, Istri Minta Keadilan
Dirreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 13 saksi menggunakan metode Scientific Crime Investigation.
"Jasad korban ditemukan dalam kondisi membusuk di sebuah perkebunan sawit di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu. Tersangka bersama seorang warga sipil kini menghadapi ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun," katanya, Selasa (17/12/2024).
![Ibu di Kasus Pembunuhan Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Ingin Sang Anak Dibebaskan](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/11/30/tkp_remaja_bunuh_ayah_dan_nenek_di_lebak_bulus.jpg)
Baca Juga
Ibu di Kasus Pembunuhan Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Ingin Sang Anak Dibebaskan
Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil investigasi selama empat hari, Brigadir AKS terbukti melakukan pelanggaran berat. Sidang kode etik memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak hormat kepada tersangka.
Di dampingi kuasa hukumnya, Yuliani (38) istri H membantah keterlibatan suaminya dalam kasus tersebut. Menurut Yuliani, suaminya termasuk korban yang bekerja sebagai sopir yang diminta tolong mengantarkan pelanggan.
Atas penetapan tersangka dan penahanan suaminya tersebut, Yuliani mengaku terpukul dan meminta keadilan.
"Suami di sini kan (kasus pembunuhan) termasuk korban. Suamiku cuma seorang sopir karena dimintai tolong antar karena itu memang kerjaannya," kata Yuniani di Rutan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (17/12/2024).
Editor: Kastolani Marzuki