Rangkaian penyidikan ini dilakukan pada 12-15 Mei 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Jonathan Simanjuntak/iNews Media Group)
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah dan bangunan dalam lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2019-2022.
Rangkaian penyidikan ini dilakukan pada 12-15 Mei 2025.
"Pada tanggal 12 sampai dengan 15 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (16/5/2025).
Aset yang disita yakni satu unit apartemen yang berlokasi di Kota Malang; satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Probolinggo; dan satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi. Total nilai aset yang disita itu berjumlah Rp9 miliar.
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di