Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARYA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menaruh kecurigaan soal pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, semula kasus yang ditangani Kortastipidkor Polri itu dikabarkan bakal dilimpahkan ke KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan pelimpahan penanganan kasus Febrie ke Kejagung. Dia meyakini, antara Polri dan Kejagung dapat menangani kasus tersebut secara profesional. "KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri dan Kejagung," kata Budi kepada Republika di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Budi menegaskan, Polri dan Kejagung pasti menjunjung tinggi keterbukaan. Karena itu, ia mengimbau, masyarakat terus memantau perkembangan kasus Febrie hingga tuntas. "Baik Polri maupun Kejaksaan Agung juga selalu terbuka dalam penanganan perkara, sehingga publik juga bisa terus mengikuti perkembangannya," ujar Budi.
Selain itu, pihaknya mendorong publik agar menghargai proses hukum yang tengah dilakukan Polri dan Kejagung. "Untuk itu, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Budi.
Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyusul penggeledahan di Jakarta Selatan dan Sentul, Kabupaten Bogor pada pekan lalu. Dua tersangka itu di adalah Febrie dan pengusaha Don Ritto.
Penyidik gabungan kepolisian menetapkan kedua tersangka itu terkait korupsi dan TPPU pengadaan batubara, Asabri, Jiwasraya dan Krakatau Steel (KS). Dalam penanganan perkara saat ini di kepolisian, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Kortastipidkor Polri sudah memeriksa sebanyak 15 orang saksi.
Namun tak disebutkan apakah FA sudah dalam pemeriksaan. Rangkaian penggeledahan juga sudah dilakukan sejak Rabu (8/7/2027) malam WIB, di 12 lokasi terpisah di Jakarta, dan di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik kepolisian menyita uang tunai setotal Rp 541 miliar, dan 74 kilogram emas batangan.
.png)
3 hours ago
1

















































