Beberapa konsumen melaporkan adanya kenaikan harga di berbagai ritel imbas kenaikan PPN 12 persen. Dirjen Pajak berjanji akan mengembalikan pungutan tersebut.
Konsumen Ritel Kena PPN 12 Persen, Dirjen Pajak Janji Kelebihan Pungutan Dikembalikan. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Beberapa konsumen melaporkan adanya kenaikan harga di berbagai ritel imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Padahal barang-barang yang dibeli tidak termasuk dalam kategori mewah.
Menanggapi keluhan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan akan mengembalikan uang wajib pajak yang sudah terlanjur membayar PPN 12 persen untuk barang konsumsi.
Pihaknya pun tengah menyiapkan skema untuk mengatur pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.
"Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa. Namun prinsipnya kalau sudah kelebihan dipungut perlu dikembalikan," ujar Suryo dalam media briefing DJP, Kamis (2/1/2025).
Menurut Suryo, cara mengembalikan kelebihan pungutan pajak dapat bermacam-macam, baik melalui pengembalian langsung kepada wajib pajak atau membetulkan faktur pajak. DJP Kemenkeu pun mengaku sudah bertemu dengan pengusaha, khususnya pengusaha ritel guna melihat kondisi nyata di lapangan.
Hasilnya, ada beberapa peritel yang sudah menggunakan tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan nilai lain 11/12 seperti yang diharapkan.
"Jadi ternyata mix (ada yang pakai tarif 11 persen dan 12 persen), makanya kami mencoba mendudukkan aturan termasuk juga nanti pada waktu penerbitan faktur pajaknya," kata Suryo.