Komnas HAM Ungkap Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Pelaksanaan Program MBG

2 hours ago 2

Massa dari Universitas Bung Karno menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (15/6/2026). Dalam aksinya, mereka mengkritisi sejumlah program pemerintah terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai berpotensi menjadi lahan korupsi, kenaikan harga BBM Pertamax yang dinilai mempersulit kondisi ekonomi masyarakat, serta mendesak pemerintah untuk meninjau kembali Undang-Undang Polri hingga menuntut menghentikan militerisme dan tegakkan supremasi sipil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengendus dugaan pelanggaran HAM di balik program Makan Bergizi Gratis (MBG). Komnas HAM melakukan rangkaian penelitian dan kunjungan lapangan hingga tiba pada kesimpulan itu. 

Komnas HAM menyadari program MBG merupakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, dan bertujuan untuk meningkatkan status gizi masyarakat, khususnya anak, ibu 

hamil, ibu menyusui, dan balita (3B). Tapi, perencanaan dan pelaksanaan Program MBG menyimpan banyak risiko HAM. 

"Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG," kata Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi dikutip pada Rabu (17/6/2026). 

Indikasi itu ditemukan Komnas HAM melalui fungsi pengkajian, penelitian dan pemantauan. Komnas HAM telah melaksanakan berbagai kegiatan di antaranya diskusi terfokus dengan Kementerian/Lembaga terkait dengan program MBG, permintaan keterangan ahli gizi dan ahli kebijakan negara dalam perspektif HAM; studi lapangan di wilayah Kalimantan Barat; pengamatan situasi pelaksanaan MBG di wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur. Oleh karena itu, Komnas HAM dapat menyimpulkan sejumlah dugaan pelanggaran dari program MBG. 

"Diantaranya pelanggaran terhadap hak atas kesehatan, hak anak, hak atas pangan, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak atas informasi, hak atas pekerjaan yang layak, dan hak atas pemulihan bagi korban," ujar Pramono. 

Komnas HAM menyebut salah satu yang disoroti ialah MBG belum berorientasi pemenuhan gizi karena pelaksanaannya masih berfokus pada kuantitas jumlah penerima manfaat. Komnas HAM menemukan MBG belum terlalu memperhatikan kualitas gizi dan kebutuhan gizi dari penerima manfaat.

"Belum optimalnya penerapan standar gizi atas makanan berdasarkan Angka Kecukupan Gizi (AKG) guna memastikan setiap penerima manfaat mendapatkan asupan gizi sesuai kebutuhannya," ujar Pramono.

Komnas HAM juga menyentil tidak adanya transparansi terkait informasi atas SPPG. Sebab beberapa sekolah penerima manfaat tidak mengetahui terkait kelengkapan administratif  yang harus dimiliki oleh SPPG termasuk syarat SLHS.

"Belum adanya standar dan mekanisme yang jelas dalam penentuan wilayah layanan 

SPPG, dan belum adanya transparansi serta kejelasan mekanisme pemberian sanksi baik administratif maupun penghentian sementara (suspend) operasional SPPG yang diduga terlibat dalam kasus keracunan pangan," ujar Pramono.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |