Komisi I DPRD Jabar Desak Legalisasi Aset PT Agronesia Dipercepat

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Komisi I DPRD Jawa Barat mendorong percepatan penyelesaian legalitas aset milik PT Agronesia agar memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung pengembangan usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut secara lebih optimal.

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Sidkon Djampi, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lahan milik PT Agronesia yang berada di Jalan Raya Tangkuban Parahu, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (23/6/2026).

Kunjungan kerja tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan aset BUMD. Menurut Sidkon, awalnya Komisi I menerima informasi terkait dugaan adanya persoalan aset di lokasi tersebut.

Namun setelah dilakukan pengecekan langsung, diketahui bahwa lahan yang dimaksud merupakan aset yang diperoleh secara mandiri oleh PT Agronesia dan bukan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kami ingin memastikan duduk persoalannya. Setelah melihat langsung di lapangan, aset ini ternyata diperoleh oleh PT Agronesia sendiri, bukan aset Pemprov Jawa Barat,” kata Sidkon.

Meski demikian, Komisi I menemukan adanya persoalan administrasi pertanahan yang perlu segera dituntaskan. Dari sekitar 20 bidang tanah yang telah dibeli perusahaan, sebagian besar diketahui belum memiliki Akta Jual Beli (AJB).

Menurut Sidkon, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hukum di masa mendatang apabila terdapat pihak yang mengajukan klaim atas lahan tersebut, termasuk dari kalangan ahli waris pemilik sebelumnya.

“Yang menjadi perhatian kami adalah legalitas asetnya. Tanah memang sudah dibeli, tetapi belum memiliki AJB. Jika suatu saat muncul gugatan dari ahli waris atau pihak lain, tentu bisa menjadi persoalan. Karena itu harus segera diselesaikan,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, Komisi I DPRD Jabar meminta Biro BUMD selaku pembina BUMD untuk segera menyusun langkah konkret penyelesaian legalitas aset tersebut.

Bahkan, DPRD memberikan tenggat waktu selama satu bulan agar tersedia skema penyelesaian yang jelas, setidaknya untuk proses penerbitan AJB terhadap lahan-lahan yang telah dibeli PT Agronesia.

Selain itu, Komisi I juga menyoroti belum tersedianya alokasi anggaran khusus untuk pengurusan legalitas aset. Padahal, kepastian hukum atas aset dinilai menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan dan pengembangan usaha perusahaan daerah.

Sidkon menegaskan, penyelesaian administrasi pertanahan tidak boleh ditunda karena menyangkut perlindungan aset perusahaan sekaligus menjaga nilai investasi yang telah dikeluarkan.

Dengan legalitas yang lengkap, PT Agronesia diharapkan dapat lebih fokus menjalankan ekspansi usaha dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian Jawa Barat.

“Jangan sampai aset yang sudah dibeli dan dikelola justru menimbulkan masalah di kemudian hari hanya karena aspek administrasinya belum tuntas. Ini yang harus segera diselesaikan,” katanya.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |