Ketua Komisi III DPR Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara

5 days ago 26

Petugas Kepolisian mengamankan brangkas saat penggeledahan di Cafe De Clan, Cipete, Jakarta Selatan. Rabu (8/7/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan oleh kepolisian dari Direskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Mabes Polri di Restoran de Clan Signature, dan Koinn Money Changer yang berada di Jalan Cipete, Cilandak, Jaksel. Dalam penggeledahan polisi menemukan brangkas berisi dokumen dan sejumlah uang dalam pecahan dolar AS dan Singapura. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan tiga kasus dugaan korupsi serta pencucian uang di wilayah Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi dan mendukung Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sehingga terjadinya blackout di Sumatera dan beberapa wilayah. Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp 5 triliun.

Habiburokhman mengatakan, proses penegakan hukum harus dilakukan secara tuntas dengan tetap berpedoman pada prinsip Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan. “Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” kata Habiburokhman, Kamis (9/7/2026).

Ia menegaskan penyidikan harus dilakukan secara independen dan menyasar seluruh pihak yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu. “Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen. Siapapun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Menurut Habiburokhman, dampak dugaan korupsi tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga merugikan masyarakat luas karena diduga memicu terganggunya pasokan listrik di berbagai daerah. “Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menaikkan penanganan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018-2026 ke tahap penyidikan. Penyidik menduga terdapat penyimpangan yang dilakukan sedikitnya oleh dua perusahaan melalui manipulasi kualitas maupun kuantitas batu bara yang dipasok sehingga mengganggu pasokan listrik dan menyebabkan pemadaman di sejumlah wilayah. Hingga kini, penyidik telah memeriksa belasan saksi dan belum menetapkan tersangka. 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |