Ketika Algoritma Bertemu Fatwa: Dilema Tata Kelola Syariah di Era Digital

1 hour ago 2

Oleh Mulya Effendi Siregar, Staf Ahli Direksi LPPI – Komisaris Utama BTPN Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, Ada sesuatu yang janggal ketika seorang nasabah membuka aplikasi pembiayaan syariah di ponselnya, lalu dalam hitungan detik sistem otomatis menyetujui pengajuan dananya berdasarkan algoritma credit scoring. Tidak ada dewan pengawas yang menelaah akad, tidak ada majelis yang memastikan transaksi itu bebas dari unsur gharar atau riba yang tersembunyi dalam struktur bunga implisit. Semua berjalan dalam logika kode, bukan logika fikih.

Di titik inilah pertanyaan besar mulai muncul: siapa sebenarnya yang menjaga kepatuhan syariah ketika keputusan finansial diambil oleh mesin, bukan manusia? Fenomena ini terasa dekat dengan keseharian banyak orang, mengingat aplikasi semacam ini kini bisa diunduh semudah memesan makanan daring, tanpa banyak yang menyadari kompleksitas syariah yang sebenarnya tersembunyi di baliknya.

Pertanyaan ini bukan sekadar kekhawatiran teoretis. Riset yang dipublikasikan dalam Quality Access to Success menunjukkan bahwa pertumbuhan fintech berbasis syariah di Indonesia mendorong regulator untuk menerbitkan aturan baru, yakni Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, sebagai respons atas kekosongan tata kelola yang sebelumnya ada (Yuspin & Fauzie, 2023). Kehadiran regulasi ini penting, tetapi ia juga menjadi bukti bahwa inovasi digital selalu melaju lebih dulu, sementara kerangka pengawasan menyusul belakangan.

Fenomena ini sebenarnya bukan barang baru dalam sejarah keuangan syariah. Mohd Haridan dkk (2023) dalam Journal of Islamic Accounting and Business Research menemukan bahwa interaksi antara Dewan Pengawas Syariah dan fintech di bank-bank syariah masih berjalan secara reaktif, di mana inovasi teknologi sering kali sudah diluncurkan terlebih dahulu sebelum kerangka kepatuhan syariah yang memadai benar-benar siap mengikutinya.

Apa yang dahulu dipandang sebagai keadaan darurat sementara, kini justru menjadi pola permanen dalam industri. Persoalan regulasi ini pun bersifat lintas negara, sebagaimana ditunjukkan Muryanto (2023) dalam Journal of Financial Crime, yang membandingkan urgensi regulasi kepatuhan syariah pada fintech di Indonesia, Malaysia, dan Inggris, dan menyimpulkan bahwa ketiganya sama-sama menghadapi kesenjangan antara kecepatan inovasi digital dan kematangan kerangka hukumnya.

Masalahnya terletak pada karakter algoritma itu sendiri. Sistem kecerdasan buatan bekerja berdasarkan pola data historis dan optimasi statistik, sementara fatwa dan keputusan Dewan Pengawas Syariah (DPS) bersandar pada penalaran kontekstual yang mempertimbangkan maqasid syariah yang tujuan utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan (kebaikan dan kesejahteraan) umat manusia di dunia dan akhirat, sekaligus mencegah kerusakan. Dua logika ini tidak otomatis sejalan. Sebuah algoritma bisa saja sangat efisien dalam menyalurkan pembiayaan, tetapi efisiensi semacam itu tidak serta-merta berarti memenuhi kepatuhan syariah, apalagi keadilan substantif bagi nasabah.

Editorial dari Sairally (2022) di ISRA International Journal of Islamic Finance turut menegaskan hal serupa, bahwa tantangan governance dalam keuangan Islam kontemporer semakin kompleks justru karena teknologi mengubah kecepatan dan skala transaksi, sementara mekanisme pengawasan syariah dirancang untuk ritme yang jauh lebih lambat. DPS yang biasa menelaah akad satu per satu kini dihadapkan pada jutaan transaksi otomatis per hari, sebuah kondisi yang jelas membutuhkan pendekatan pengawasan yang sama sekali berbeda.

Dari sinilah dilema sesungguhnya muncul. Di satu sisi, digitalisasi membuka akses keuangan syariah kepada kelompok masyarakat yang selama ini tidak terjangkau layanan perbankan, sejalan dengan semangat inklusi yang menjadi salah satu tujuan utama ekonomi syariah. Di sisi lain, kecepatan dan skala digital itu sendiri berisiko mengikis kualitas pengawasan syariah jika tidak diimbangi dengan kerangka tata kelola yang dirancang ulang, bukan sekadar ditambal dari sistem lama.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |