Ada beberapa syarat dan ketentuan lapor SPT yang diperpanjang yang perlu Anda pahami.
Ketahui Syarat dan Ketentuan Lapor SPT yang Diperpanjang. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – Ada beberapa syarat dan ketentuan lapor SPT yang diperpanjang yang perlu Anda pahami.
Setiap wajib pajak di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, dalam beberapa kondisi, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT.
Oleh karena itu, berikut ini IDXChannel akan membahas secara lengkap syarat dan ketentuan lapor SPT yang diperpanjang serta prosedur pengajuannya.
Apa Itu Perpanjangan Pelaporan SPT?
Perpanjangan pelaporan SPT adalah izin yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak untuk menunda batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Perpanjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2018, yang memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan perpanjangan maksimal 2 bulan setelah batas waktu pelaporan SPT berakhir.
Sebagaimana diketahui, batas waktu normal pelaporan SPT di Indonesia yakni 31 Maret setiap tahun untuk Wajib Pajak Pribadi dan 30 April setiap tahun untuk Wajib Pajak Badan. Jika wajib pajak tidak dapat memenuhi batas waktu tersebut, mereka dapat mengajukan perpanjangan dengan memenuhi syarat dan ketentuan tertentu.
Syarat dan Ketentuan Lapor SPT yang Diperpanjang
Untuk mengajukan perpanjangan SPT, wajib pajak harus memenuhi beberapa syarat berikut.
1. Mengajukan Permohonan sebelum Batas Waktu Pelaporan SPT Berakhir
Permohonan perpanjangan harus diajukan sebelum tanggal 31 Maret (orang pribadi) atau 30 April (badan).
2. Menggunakan Formulir 1770-Y (Wajib Pajak Pribadi)
Formulir ini merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dan harus dilengkapi dengan alasan yang jelas.
3. Melampirkan Estimasi Pajak Terutang
Wajib pajak harus menyertakan laporan estimasi pajak yang terutang berdasarkan perhitungan sementara.
4. Membayar Pajak yang Masih Harus Dibayar
Jika terdapat pajak yang masih harus dibayar, wajib pajak tetap harus melakukan pembayaran sebelum mengajukan perpanjangan.
5. Dokumen Pendukung
Untuk wajib pajak badan, dokumen seperti laporan keuangan sementara juga perlu disertakan dalam pengajuan.
Cara Mengajukan Perpanjangan SPT
Proses pengajuan perpanjangan SPT dapat dilakukan secara online maupun manual. Berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan.
- Masuk ke DJP Online dengan akun e-Filing.
- Pilih menu "Permohonan Perpanjangan SPT".
- Isi formulir yang disediakan dan unggah dokumen pendukung.
- Kirim permohonan dan tunggu konfirmasi dari DJP.
Untuk pengajuan perpanjangan SPT pajak secara manual, Anda perlu datang ke kantor pajak. Berikut langkah-langkahnya.
- Unduh dan isi Formulir 1770-Y.
- Sertakan estimasi pajak terutang dan bukti pembayaran jika ada.
- Serahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
- Tunggu persetujuan dari DJP.
Jika wajib pajak tidak mengajukan perpanjangan dan tetap melewati batas waktu tanpa pelaporan, maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut.
- Denda untuk SPT Orang Pribadi: Rp100.000.
- Denda untuk SPT Badan: Rp1.000.000.
- Potensi pemeriksaan pajak dan sanksi tambahan sesuai ketentuan perpajakan.
Itulah syarat dan ketentuan lapor SPT yang diperpanjang serta cara mengajukannya yang bisa Anda lakukan.