REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengawal penanganan kasus tiga anak yang dibakar di sebuah pondok pesantren di Desa Mantang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). KemenPPPA berupaya memastikan korban memperoleh layanan perlindungan, pendampingan, serta mengupayakan bantuan perawatan bagi korban yang masih membutuhkan penanganan medis.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang optimal ketika menjadi korban.
"KemenPPPA akan terus mengawal penanganan kasus ini bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga layanan agar kebutuhan korban dari sisi perlindungan dan pendampingan psikologis dapat terpenuhi. Kami juga akan memastikan pemenuhan kebutuhan korban sesuai hasil Asesmen oleh Pemerintah Daerah, termasuk bantuan rehabilitasi medis," ujar Arifah dalam keterangannya pada Kamis (9/7/2026).
Versi KemenPPPA, peristiwa diduga terjadi pada November 2025. Insiden bermula ketika seorang anak R diduga memainkan api menggunakan mika yang disiram bensin di dalam kamar gudang pondok pesantren. Api kemudian membesar setelah menyambar botol berisi bensin di lokasi. Sehingga menyebabkan tiga anak berinisial D, S, dan SA mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan yang berbeda.
Akibat kejadian tersebut, korban berinisial S meninggal dunia setelah mengalami luka bakar 100 persen. Korban berinisial D mengalami luka bakar 100 persen dan saat ini masih dilakukan penelusuran untuk memastikan kondisi serta keberadaannya. Sementara itu, korban berinisial SA (13) mengalami luka bakar sekitar 75 persen, telah menjalani operasi, dan kini menjalani rawat jalan.
"Saat ini yang menjadi perhatian utama adalah memastikan korban mendapatkan layanan yang utuh. Selain proses hukum yang sedang berjalan, pemulihan fisik dan psikologis korban harus menjadi prioritas bersama agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan optimal," ujar Arifah.
Saat ini korban beserta keluarga mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah. UPTD PPA Lombok Tengah juga telah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban SA. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, korban mengalami trauma berat yang ditandai dengan halusinasi auditori (sering mendengar bisikan-bisikan), penurunan rasa percaya diri, serta kerap terkejut dan berteriak saat tidur.
"Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pendampingan psikologis secara berkelanjutan sebagai bagian dari proses pemulihan demi kepentingan terbaik bagi korban,” ujar Arifah.
Selain pendampingan psikologis, orang tua korban SA telah didampingi untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Lombok Tengah. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan. UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah bersama instansi terkait masih melakukan penelusuran terhadap keberadaan korban berinisial D guna memastikan korban memperoleh layanan perlindungan, pendampingan, dan penanganan yang diperlukan.
Diketahui, polisi menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka adalah pimpinan Ponpes Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR dan MR (15) yang merupakan rekan korban sesama santri.
.png)
5 hours ago
4















































