Kemenperin Ungkap Samsung Paling Patuh Soal TKDN

1 month ago 20

Kemenperin mengapresiasi PT Samsung Electronics Indonesia (SEIN) yang patuh memenuhi aturan TKDN di sektor industri elektronika.

 Dok. Kemenperin)

Kemenperin mengapresiasi PT Samsung Electronics Indonesia (SEIN) yang patuh memenuhi aturan TKDN di sektor industri elektronika. (Foto: Dok. Kemenperin)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengapresiasi PT Samsung Electronics Indonesia (SEIN) yang patuh memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor industri elektronika.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika (ILMATE), Setia Diarta mengatakan, kebijakan TKDN telah mendorong pertumbuhan di sektor manufaktur. Nilai ekspor elektronika hingga kuartal III-2024 mencapai USD10 miliar di mana produk handphone, komputer, dan tablet (HKT) mencapai USD277 juta.

Menurut Setia, capaian tersebut menunjukkan bahwa Indonesia mampu mengekspor produk berteknologi tinggi seperti smartphones. 

"Kementerian Perindustrian mengapresiasi perusahaan industri HKT yang telah menjadikan Indonesia sebagai sebagai basis produksinya dan terus konsisten mengeskpor produknya, salah satunya PT Samsung Electronics Indonesia,” katanya saat berkunjung ke pabrik Samsung di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2024).

Setia juga mengapresiasi komitmen Samsung dalam memenuhi persyaratan nilai TKDN. Menurutnya, TKDN tidak hanya mendorong penguatan industri lokal, melainkan juga menciptakan lapangan pekerjaan dan transfer teknologi di Indonesia, yang merupakan langkah nyata dalam membangun industri yang berdaya saing tinggi.

Dia menjelaskan, saat ini aturan kebijakan TKDN mengharuskan produk HKT memenuhi nilai kandungan lokal minimal 35 persen dalam proses produksi. Sementara PT Samsung Electronics Indonesia mencatat perolehan TKDN tertinggi yaitu sebesar 40,30 persen untuk model SM-A356E (Samsung A35)

Sejak pemberlakuan TKDN 35 persen, kata Setia, industri HKT mengalami pertumbuhan yang pesat diiringi dengan nilai impor produk HKT yang semakin menurun. Pada 2023, produksi HKT di dalam negeri mencapai 50 juta unit dengan jumlah impor 3,1 juta unit. Artinya, 94 persen produk HKT merupakan produksi dalam negeri. 

Di tahun tersebut, produksi HKT dari Samsung mencapai 14 juta unit atau sekitar 28 persen dari seluruh produk HKT yang diproduksi di Indonesia. Hal ini menunjukkan posisi yang kuat dari PT Samsung Electronics Indonesia di pasar dalam negeri yang merupakan buah dari hasil dari investasinya sejak 2016.

Selain memenuhi kebutuhan pasar domestik, Samsung juga menunjukkan kinerja ekspor yang positif. Pada 2024, PT Samsung Electronics Indonesia mencapai 1,56 juta unit yang telah diekspor ke beberapa negara di ASEAN seperti Filipina.

Setia mengungkapkan, pemerintah juga berencana menaikkan TKDN minimal menjadi 40 persen di sektor industri elektronika. Dia melihat Samsung tidak akan kesulitan memenuhi aturan itu  di mana perusahaan telah memiliki PCB Assembly dengan menggunakan mesin SMT yang akan menyumbang 8 persen pada aspek manufaktur.

“Kami yakin kebijakan kenaikan threshold TKDN dapat berdampak positif bagi pengembangan industri HKT, dan kami harap PT Samsung Electronics Indonesia dapat secara bersama-sama mendukung implementasi dari kebijakan ini,” ujarnya.

(Rahmat Fiansyah)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |