Kemenperin Tegaskan TKDN ICT Belum Berlaku di RI

4 hours ago 3

Jakarta -

Pemerintah Indonesia mengirim tim ke Amerika Serikat (AS) untuk negosiasi terkait tarif resiprokal dari Presiden Donald Trump. Tim negosiasi dikabarkan menawarkan relaksasi terhadap kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada information Communication and Technology (ICT) asal AS.

Terkait ini, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief menyebut saat ini belum ada kebijakan menyangkut TKDN ICT.

Regulasi yang kini berlaku adalah kebijakan TKDN bagi produk akhir manufaktur yang dibeli melalui belanja APBN, APBD, BUMN dan BUMD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan kebijakan TKDN HKT (handphone, komputer genggam dan tablet) diberlakukan bagi produk Handphone, Komputer Genggam dan Tablet yang diproduksi industri dalam negeri maupun impor dan agar bisa diperjualbelikan di pasar domestik terutama dibeli oleh rumah tangga dan swasta," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025).

Dengan kata lain belum ada regulasi TKDN ICT. Oleh karena itu Febri mempertanyakan jika ada Kementerian/Lembaga yang berniat melakukan deregulasi untuk aturan yang belum ada.

"Jadi, regulasi TKDN ICT belum ada, terus apanya akan di deregulasi? Bagaimana kantor K/L lain akan menderegulasi jika aturannya saja belum ada? Mungkin maksudnya ingin membuat kebijakan TKDN baru terkait ICT seperti kebijakan TKDN HKT untuk memfasilitasi empat perusahaan Amerika," terang Febri.

Selama ini kebutuhan server untuk data center dalam negeri, baik yang dibeli pemerintah dan swasta, dipenuhi melalui impor dan tidak membutuhkan kebijakan TKDN. Febri menyebut industri dalam negeri belum mampu memproduksi produk server tersebut.

Sebagai informasi, Kemenko Perekonomian memasukkan relaksasi TKDN ICT ke dalam isu negosiasi dengan pemerintah Amerika Serikat. Isu ini diangkat untuk memfasilitasi empat perusahaan AS, yakni Apple Inc, GE (General Electric), Oracle, dan Microsoft agar mudah berbisnis di Indonesia.

Febri menyampaikan Kemenperin belum pernah menerima keluhan dari empat perusahaan Amerika tersebut terkait dengan TKDN ICT. Begitu juga dari pemerintah dan BUMN, belum pernah menyampaikan keluhan kebijakan TKDN terkait dengan pengadaan server.

"Pengadaan server untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri biasanya dipenuhi melalui impor. Dan hal tersebut tidak membutuhkan kebijakan TKDN," jelas Febri.

Apple Inc misalnya, perusahaan ini belum pernah menyampaikan keluhan terkait TKDN HKT. Sebaliknya, perusahaan ini yang mengusulkan adanya pasal skema 3 riset dan inovasi yang ada dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017 untuk memfasilitasi kepentingan penjualan produk smartphone-nya di Indonesia.

"Mereka (Apple Inc.) yang menginginkan skema 3, inovasi dan penelitian untuk mendapatkan skor TKDN hingga mencapai threshold. Makanya kami fasilitasi permintaan Apple Inc tersebut menjadi beberapa pasal khusus pada Permenperin No. 29 Tahun 2017," tuturnya.

"Dan, mereka meyakinkan kami bahwa mereka belum mampu membangun fasilitas produksi smartphone dalam kurun waktu 3 tahun di Indonesia. Inilah salah satu bentuk fleksibilitas kebijakan TKDN," sambung Febri.

Febri menegaskan Kemenperin tegak lurus dengan arahan dan perintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait dengan evaluasi TKDN. Kemenperin terbuka dengan masukan dan kritik atas kebijakan TKDN dan implementasinya.

Kemenperin juga sudah mulai mengevaluasi kebijakan TKDN sejak Januari 2025 sebelum Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokalnya awal April 2025.

"Bapak Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita beserta jajaran pejabat di Kemenperin telah memulai evaluasi kebijakan TKDN pada bulan Januari 2025 sebelum adanya arahan Presiden dalam Sarasehan Ekonomi di Gedung Mandiri ataupun sebelum Presiden Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokalnya," tutupnya.

(ily/hns)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |