Anggota TNI dan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampisdus) Kejaksaan Agung selepas melakukan penggeledahan di Kementerian Kehutanan, Rabu (7/1/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tak terima dengan narasi dan informasi yang menyebutkan tentang penggeledahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri di Kemenhut Ristianto Pribadi mengakui memang adanya kedatangan tim penyidikan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama personel keamanan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke kementerian itu pada Rabu (7/1/2026).
Tetapi kata dia, kedatangan tim dari Kejagung itu bukan penggeledahan, melainkan hanya pengambilan dan pencocokan data terkait kawasan hutan. Menurut Ristianto tim dari Jampidsus itu mengambil data-data dan dokumen di ruang kantor Direktorat Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan, pada Rabu sore.
“Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan. Dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif,” ujar dia melalui pesan rilis yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Ristianto menjelaskan, pencocokan data dan dokumen itu memang menyangkut soal perubahan fungsi kawasan hutan. “Khususnya hutan lindung yang berada di beberapa wilayah,” ujar Ristianto.
Dia tak menyebutkan pencocokan data oleh tim penyidik Jampidsus itu menyangkut soal penanganan perkara atau yang lain. Tetapi Ristianto mengakui, setelah melakukan pencocokan, tim penyidik membawa sejumlah data dan dokumen untuk bahan proses hukum. Namun begitu, Kementerian Kehutanan, kata Ristianto mendukung setiap proses hukum yang dilakukan kejaksaan.
“Direktorat jedneral Planologi Kehutanan senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
.png)
20 hours ago
4













































