REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 M sebesar Rp 107,34 juta per jamaah. Angka tersebut naik sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH 2026 yang sebesar Rp 87,4 juta per jamaah. Meski demikian, pemerintah menegaskan biaya yang dibayar langsung oleh jamaah diupayakan tidak mengalami kenaikan signifikan.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026) malam.
"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp 107.340.172,02 per jamaah atau mengalami kenaikan sebesar Rp 19.930.086 dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi," ujar menteri yang biasa dipanggil Gus Irfan ini.
Ia menjelaskan, perhitungan usulan tersebut menggunakan asumsi nilai tukar Rp 16.500 per dolar AS dan Rp 4.666 per riyal Arab Saudi.
Dari total usulan BPIH tersebut, biaya penyelenggaraan di Arab Saudi mencapai Rp 60,89 juta atau sekitar 56,73 persen. Sementara biaya penyelenggaraan di dalam negeri sebesar Rp 46,45 juta atau 43,27 persen, termasuk biaya penerbangan rata-rata per jamaah.
Menurut Gus Irfan, kenaikan usulan BPIH dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan tarif penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat layanan Masyair, pelayanan kesehatan, hingga penguatan program manasik haji.
Selain itu, pemerintah juga memperhitungkan kebutuhan penyediaan konsumsi siap saji (ready to eat/RTE), penyesuaian biaya konsumsi, distribusi akomodasi di Madinah, serta kebutuhan pembiayaan visa bagi jamaah yang batal berangkat.
Kendati BPIH diusulkan meningkat, Gus Irfan memastikan Kemenhaj berupaya menjaga agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jamaah tidak melonjak tajam.
Untuk itu, pemerintah mengusulkan komposisi pembiayaan sebesar 60 persen berasal dari nilai manfaat dana haji dan 40 persen dari Bipih yang dibayar jamaah.
"Dengan pembagian seperti itu, kita hitung jamaah, Bipih yang dibayar jamaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu," ucapnya.
Ia menambahkan, skema serupa pernah diterapkan pada penyelenggaraan haji 2022 setelah pandemi Covid-19, ketika komposisi pembiayaan berasal dari 59,21 persen nilai manfaat dan 40,79 persen Bipih.
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta pembahasan usulan BPIH dilakukan secara komprehensif melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR. Menurut dia, seluruh komponen pembiayaan perlu dikaji secara mendalam agar menghasilkan skema yang adil dan berkelanjutan.
"Apa yang disampaikan oleh Kementerian Haji jangan sampai menjadi salah telaah oleh Komisi VIII," ujarnya.
Selly juga mengapresiasi penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M yang dinilainya berjalan cukup baik meski masih terdapat sejumlah catatan evaluasi. Ia menilai kehadiran Kementerian Haji sebagai kementerian baru menjadi terobosan positif dalam memperbaiki tata kelola haji.
Namun, ia mengingatkan agar penggunaan nilai manfaat dana haji lebih mengedepankan rasa keadilan bagi jutaan calon jamaah yang masih menunggu antrean keberangkatan.
"Nilai manfaat itu kan sebetulnya harus dipergunakan untuk jamaah yang waiting list, bukan untuk jamaah yang akan berangkat. Tetapi kenapa porsinya hari ini justru lebih banyak dipergunakan untuk jamaah yang akan berangkat," katanya.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan usulan BPIH sebesar Rp 107,34 juta tersebut belum menjadi keputusan final. Menurut dia, usulan pemerintah masih akan dibahas lebih lanjut setelah Komisi VIII membentuk Panitia Kerja (Panja).
"Menteri Haji sudah mengusulkan Rp 107,340 juta sekian. Itu yang sudah diajukan. Nanti kita bahas lagi setelah kita bentuk Panja," jelas Marwan.
.png)
2 hours ago
2












































