REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta kembali menetapkan empat orang tersangka dalam penyidikan korupsi pembiayaan ekspor swasta oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kejati Jakarta pada Rabu (14/1/2026), mengumumkan empat tersangka yang merupakan petinggi LPEI.
Mereka adalah AMA, IA, GG, dan KRZ. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jakarta Nauli Rahim Siregar menjelaskan, saat ini, kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 919 miliar. Adapun kasus yang terjadi sepanjang 2011 sampai 2023 itu menyerat delapan orang sebagai tersangka.
"Setelah melalui pemeriksaan dan kecukupan alat-alat bukti, penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan AMA, IA, GG, dan KRZ sebagai tersangka. Dan dari penyidikan dalam perkara ini, tersangka yang sudah ditetapkan sementara ini berjumlah delapan orang" ucapnya di kantor Kejati Jakarta.
Nauli menerangkan, AMA dijerat tersangka atas perannya sebagai kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2006-2016. IA dijerat tersangka terkait perannya sebagai kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI 2007-2016. Selanjutnya, GG ditetapkan tersangka atas perannya sebagai kepala Departemen Syariah-1 LPE periode 2017-2018.
Terakhir, KRZ menjadi tersangka selaku kepala Departemen Pembiayaan Syariah-2 periode 2011-2016. "Terhadap tersangka AMA dan IA, per hari ini (Rabu) langsung melakukan penahanan," kata Nauli.
Dia melanjutkan, terhadap tersangka GG dan KRZ, penyidik sudah meminta agar keduanya datang ke kantor Kejati Jakarta. Namun, keduanya mangkir tanpa alasan yang jelas. "Keduanya tidak hadir setelah kita lakukan pemanggilan secara patut untuk diperiksa," ujar Nauli.
Atas dasar itu, Nauli mengingatkan kepada GG dan KRZ agar taat hukum dengan memenuhi pemanggilan untuk pertanggung jawaban. "Kami meminta kepada saudara GG dan saudara KRZ untuk datang memenuhi panggilan sebagai tersangka, atau dilakukan penindakan hukum yang lebih tegas (paksaan)," katanya.
Pengusutan kasus korupsi pembiayaan swasta oleh LPEI yang dilakukan tim Kejati Jakarta, sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka awalan. Pada Oktober 2025, penyidik Kejati Jakarta menetapkan LR, DW, dan RW, serta HL sebagai tersangka awalan. Keempat tersangka awalan itu sudah dilakukan penahanan.
LR ditetapkan tersangka atas perannya sebagai direktur PT Tebo Indah, DW tersangka atas perannya direktur Pelaksanaan-1 Unit Bisnis LPEI 2009-2018, dan RW ditetapkan tersangka sebagai relationship manager pembiayaan syariah-1 LPEI. Terakhir, adalah HL yang menjadi tersangka selaku benefit ownership atas PT Tebo Indah. Adapun PT Tebo Indah merupakan perusahaan swasta di bidang industri dan perkebunan kelapa sawit.
Perusahaan swasta tersebut mendapatkan kredit pembiayaan komoditas ekspor melalui pengajuan ke LPEI. Namun dalam prosesnya, terjadi manipulasi kondisi keuangan yang dilakukan tersangka LR. Manipulasi tersebut bertujuan untuk meloloskan persyaratan pengajuan kredit ekspor dari LPEI.
Manipulasi tersebut berupa kondisi keuangan dan appraisal KJPP atas aset yang tidak dapat menutupi nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI. Selanjutnya, dalam kajian analisis di intenal LPEI sudah terjadi kesimpulan terkait dengan PT Tebo Indah berpotensi gagal bayar.
.png)
2 hours ago
5















































