Kejanggalan Penyerahan Kasus Febrie dari Polisi ke Kejaksaan, Mahfud MD Pun Terkecoh

16 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengalihan perkara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansah ke Kejaksaan Agung dirasa janggal. Banyak pemerhati hukum yang curiga mengapa penyerahan ini begitu cepat. Pun sekelas pakar hukum Mahfud MD yang mengaku terkecoh dengan penyerahan kasus tersebut.

"Banyak yang terkecoh dengan pengalihan atau penyerahan penyelidikan Jampdisus dari Polri ke Kejaksanan," ujar Mahfud MD lewat akun Youtube Terus Terang pada Ahad (12/7/2026).

Mantan Menko Polhukam itu mengatakan, ada yang bilang pelimpahan itu suatu kemajuan karena memeprsingkat waktu agar proses menuju preeradilan berjalan efisien. Karena sebagaimana pada umumnya, setelah penyidikan selesai dan tersangka ditetapkan, maka perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk dapat ke P21 dan selanjutnya jaksa penuntut membuat dakwaaan buat diajukan ke pengadilan

Namun dalam perkara Febrie, kasus ini tidak bisa disebut sebagai pelimpahan pada umumnya. Apa yang terjadi pada pekan lalu, kata Mahfud, bukan pelimpahan yang disebut dalam KUHP.

Mengapa demikian? Karena tersangka Febrie, kata Mahfud, belum diperiksa polisi. Berdasarkan ketentuan pidana, selain butuh dua alat bukti, di dalam syarat pelimpahan, tersangka harus sudah diperiksa terlebih dahulu.

"Saya termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan dengar di pihak kejaksaan pada Sabtu 12 juli jam 16 itu adalah pelimpahan perkara dari polisi ke kejaksaan. Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan, maka tersangkanya sudah diperiksa penyidik Polri dan P21, jadi saya anggap pelimphan itu bagus dan efisien."

Mahfud menegaskan, mekanisme penyerahan kasus antarpenyidk dari Polri ke Kejaksaan atau sebaliknya tidak ada diatur dalam KUHP dan belum pernah terjadi sebelumnya. "Memang ada kemungkinan pengalihan, tapi pemgambialihan hanya bisa dilakukan KPK," ujarnya.

Menurut catatan Republika, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi KPK untuk mengambil alih kasus dugaan tindak pidana korupsi batubara yang mengaitkan nama Febrie.

Sebelumnya Mahfud MD membongkar ketidakrukunan antara Kapolri dan Jaksa Agung. Ia mengungkapkan ketidakakuran antara Kejaksaan dan Kepolisian RI yang sudah berlangsung lama. Bahkan, ia menyebut antara Kapolri dan Jaksa Agung kerap enggan duduk di satu forum yang sama.

"Ini yang terjadi sekarang antara kejaksaan dan kepolisian sejak dulu keduanya ini gak mau rukun, selalu bersaing gak mau sinergi sehingga meletus seperti ini," ujarnya dalam podcast Terus Terang, Sabtu.

Mahfud mengungkapkan, dalam rapat terbatas (ratas) tingkat Menko Polhukam, Kapolri dan Jaksa Agung susah ketemu. Bahkan sering dalam banyak hal Kapolri dan Jaksa Agung tidak mau duduk di satu forum untuk membahas masalah. "Karena keinginannya beda," ujarnya.

Kaji masukan Mahfud

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan DPR akan mengkaji masukan dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait mekanisme penyerahan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah dari Polri kepada Kejaksaan Agung.

Menurut Habiburokhman, Komisi III belum mengambil kesimpulan apakah mekanisme tersebut telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ya kami kan begini nih Mbak ya, kami ini anggota DPR bukan hanya apa namanya berkepentingan untuk bicara tapi kami justru harus mendengar termasuk masukan dari Pak Mahfud apakah sudah sesuai dengan KUHAP atau belum ya. Kalau menurut Pak Mahfud belum sesuai dengan KUHAP ya mungkin kami juga akan undang Pak Mahfud ya kami akan dengar pendapat beliau, kan beliau Profesor ya kita tentu secara ilmuwan harus banyak belajar dari beliau,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).

Ia menjelaskan, penyerahan perkara dari Polri ke Kejaksaan berbeda dengan pelimpahan berkas perkara sebagaimana diatur dalam proses hukum acara pidana.

“Memang itu bukan pelimpahan sebagaimana rangkaian hukum acara pidana dari penyidik ke penuntut ya. Itu bukan, itu penyerahan penanganan perkara dari institusi namanya Polri, Bareskrim Kortastipidkor Polri ke institusi lain apa namanya Kejaksaan,” ujarnya.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |