Kejagung Tetapkan Bos Sritex Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Rp692 Miliar

8 hours ago 3

Kejagung menetapkan bos  Sritex Iwan Setiawan Lukminto jadi tersangka kasus dugaan korupsi kredit bank.

 Aldhi Chandra Setiawan/iNews Media Group)

Kejagung menetapkan bos  Sritex Iwan Setiawan Lukminto jadi tersangka kasus dugaan korupsi kredit bank. (Foto: Aldhi Chandra Setiawan/iNews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bos  PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL) jadi tersangka kasus dugaan korupsi kredit bank. Kasus ini diduga merugikan negara senilai Rp692 miliar.

Selain Iwan, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan dua orang tersangka lain yakni DS dari PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) dan ZM dari PT Bank DKI.

"Pada hari ini Rabu (21/5/2025) penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena menemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Rabu (21/5/2025).

Qohar menambahkan, tersangka DS, ZM dan ISL disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Aldhi Chandra Setiawan/iNews Media Group)

Kejagung menetapkan bos  Sritex Iwan Setiawan Lukminto jadi tersangka kasus dugaan korupsi kredit bank. (Foto: Aldhi Chandra Setiawan/iNews Media Group)

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |