REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga kepala kejaksaan di daerah yang ditengarai terlibat dalam skandal hukum, dan pelanggaran. Jaksa-jaksa itu 'diamankan' menyusul laporan masyarakat.
Dalam sepekan terakhir, tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) ‘menangkap’ tiga kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dan Magetan di Jawa Timur (Jatim), serta di Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut). Ketiga kepala kejaksaan wilayah tingkat dua itu hingga kini dalam pemeriksaan intensif di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
Tiga kepala kejaksaan yang dijemput tim Jamintel dan diperiksa di Jamwas itu antara lain, Dezi Septiapermana yang baru tiga bulan menjabat sebagai Kajari Megetan, dan Fadilah Helmi selaku Kajari Sampang. Baru-baru ini, Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga juga jemput paksa dari Sumut oleh tim intelijen Kejagung untuk diperiksa di Jamwas. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan soal nasib tiga Kajari tersebut.
“Memang benar, ada beberapa Kajari yang diamankan (ditangkap) oleh tim penyidik Kejaksaan Agung untuk diklarifikasi terhadap adanya laporan-laporan dari masyarakat,” kata Anang saat ditemui di Kejagung, di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Jaksa Agung ST Burhanuddin, kata Anang, langsung menunjuk pengganti sementara atas posisi jabatan Kajari yang ditangkapi di sejumlah wilayah itu. Namun Anang, tak bersedia membeberkan jelas apakah ‘pengamanan-pengamanan’ kepala-kepala kejaksaan wilayah itu terkait kasus hukum apa.
“Masih diklarifikasi,” kata Anang. Menurutnya, Kejagung punya batas hitam-putih yang terang terhadap jaksa-jaksa yang bermasalah. Kata Anang, hasil klarifikasi dan pemeriksaan terhadap jaksa-jaksa daerah tersebut selanjutnya akan berujung pada keputusan tentang sanksi hukum dan administrasi, atau tidak.
“Kalau memang nanti dari hasil klarifikasi ada pelanggaran-pelanggaran, nantinya maka akan diambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan aturan. Tapi, ini semua kan masih proses klarifikasi, kita menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang.
Menjelang ganti tahun lalu, memang gencar penangkapan-penangkapan jaksa di daerah. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) sedikitnya lima jaksa di Tangerang, Banten dan di Hulu Sungai Utara di Kalimantan Selatan (Kalsel). OTT KPK di Banten, menangkap dua jaksa yang terlibat dalam penerimaan uang dalam pengaturan perkara pidana umum yang sudah masuk ke proses penuntutan di pengadilan. Sedangkan di Kalsel, KPK melakukan OTT terhadap tiga jaksa yang melakukan pemerasan-pemerasan terhadap dinas-dinas di pemerintahan kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dalam kasus yang di Banten, penanganan perkaranya KPK limpahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk proses hukum lanjut. Dan dari pengusutan di Jampidsus, lima orang dijadikan tersangka, termasuk tiga jaksa yang ditangkap belakangan. Sedangkan OTT KPK di Kalsel, tetap dalam penanganan di KPK dengan menetapkan tiga jaksa, termasuk di antaranya kepala Kejari Hulu Sungai Utara, dan para jaksa-jaksa dengan jabatan tinggi di Kejari Hulu Sungai Utara.
.png)
7 hours ago
2














































