NADIA SUCI DWI NUR HIDAYAH
Edukasi | 2026-07-10 18:24:47
Saya tidak tahu harus mulai dari mana. Mungkin dari grup chat. Mungkin dari lagu. Mungkin dari fakta bahwa semuanya meledak dalam satu pekan yang sama — di beberapa kampus negeri terkemuka sekaligus — seolah ada yang membuka keran dan semua kotoran yang selama ini tertahan akhirnya tumpah sekaligus.
April 2026 itu terasa seperti tamparan. Di sebuah fakultas hukum perguruan tinggi negeri, belasan mahasiswa dinonaktifkan karena grup percakapan berisi komentar merendahkan perempuan — yang konon berawal dari obrolan biasa penghuni kos. Di kampus lain, video lama mahasiswa dari sebuah himpunan jurusan menyanyikan lagu berlirik vulgar tentang perempuan kembali beredar. Dan di perguruan tinggi pertanian ternama, belasan mahasiswa diskorsing atas pelecehan di grup privat yang kejadiannya sudah berlangsung sejak 2024 — dua tahun lamanya sebelum korban akhirnya melapor.
Dua tahun
Bayangkan menanggung itu sendirian selama dua tahun. Bayangkan setiap pagi pergi ke kampus yang sama, duduk di kelas yang sama, mungkin berpapasan dengan orang yang sama — dan memilih diam bukan karena tidak terjadi apa-apa, tapi karena tidak tahu apakah ada yang akan percaya.
Yang membuat saya tidak bisa tidur bukan hanya isi kasusnya. Tapi fakta bahwa ini bukan segelintir kampus yang sedang apes. Ini kampus-kampus yang sedang jujur — sementara ribuan kampus lain masih rapat menutup pintu.
Angka-angkanya sudah ada, dan sudah lama ada. Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah pernah menyebut bahwa dari survei terhadap 661 kampus di Indonesia, tercatat 1.133 kasus kekerasan seksual — 94 persen korbannya perempuan. Itu angka yang sudah dilaporkan. Sedangkan data dari lembaga yang sama mencatat bahwa 80 persen korban kekerasan seksual memilih diam. Artinya, yang kita lihat hari ini — yang sudah terasa banyak dan mengejutkan itu — baru seperlima dari yang sebenarnya ada.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pun menegaskan bahwa 27 persen dari seluruh kekerasan seksual di jenjang pendidikan terjadi di perguruan tinggi. Bukan di SD. Bukan di SMP. Di tempat yang kita kirim anak-anak terbaik kita untuk tumbuh menjadi manusia yang lebih baik.
Setiap kali kasus seperti ini viral, selalu ada pertanyaan yang muncul dengan nada curiga: “Kenapa sekarang baru lapor? Kenapa tidak dari dulu?” Saya ingin menjawab pertanyaan itu dengan serius.
Psikolog Diana Elliot dalam penelitiannya terhadap penyintas kekerasan seksual menemukan bahwa lebih dari separuh responden menunda pengungkapan selama lebih dari sepuluh tahun. Dalam psikologi trauma, ini disebut delayed disclosure — dan sudah puluhan tahun dipelajari sebagai respons yang sangat manusiawi terhadap trauma. Korban tidak langsung lapor bukan karena tidak terjadi apa-apa, tapi karena mereka harus mengumpulkan keberanian, menemukan rasa aman yang cukup, dan yakin bahwa ada yang akan percaya. Salah satu kasus yang ramai dibicarakan terjadi pada 2024 dan baru dilaporkan April 2026. Bukan karena korban lambat — tapi karena butuh waktu dua tahun untuk merasa bahwa suara mereka tidak akan diabaikan.
Sosiologi pun punya nama untuk lingkungan yang menciptakan tekanan semacam itu. John Darley dan Bibb Latané sudah menelitinya sejak 1968 lewat konsep bystander effect — fenomena di mana orang tidak bertindak bukan karena tidak tahu ada yang salah, tapi karena masing-masing berasumsi orang lain yang akan bertindak lebih dulu. Di kampus, mekanisme ini bertemu dengan apa yang para ilmuwan sosial sebut sebagai culture of silence: rasa takut nilai terganggu, takut dikucilkan, dan — yang paling jarang disebut — takut nama baik institusi dianggap lebih penting daripada keadilan bagi korban. Diam bukan ketiadaan sikap. Diam adalah sikap yang memilih pelaku.
Kita punya regulasinya. Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang PPKS memberi kampus pijakan hukum yang tegas — bentuk Satgas, lindungi korban, proses laporan secara transparan, jatuhkan sanksi bertahap. Ini diperkuat UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, lalu diperluas lagi oleh Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 yang cakupannya meluas hingga perundungan dan intoleransi. Di atas kertas, kerangka hukumnya sudah cukup. Masalahnya bukan kekurangan aturan — masalahnya ada di kemauan untuk menjalankannya.
Survei Komnas Perempuan terhadap satgas PPKPT di seluruh Indonesia menemukan bahwa hanya 53 persen satgas yang mendapat dukungan aktif dari pimpinan kampus. Dua puluh tiga persen sisanya mengeluhkan dukungan yang minim. Nyaris seperempat satgas berjalan dalam kondisi setengah dilumpuhkan oleh institusinya sendiri — bertugas melindungi korban di bawah atap yang sama dengan pihak yang lebih mementingkan reputasi kampus tetap bersih.
Pertanyaannya bukan lagi apakah kita punya aturan, tapi siapa yang berani menegakkannya. Satgas PPKS tidak boleh bergantung secara struktural pada rektor yang menunjuknya — karena konflik kepentingan seperti itu tidak bisa diselesaikan dengan niat baik semata. Perlu ada jalur pelaporan yang benar-benar independen, langsung ke Kemendiktisaintek atau Komnas Perempuan, tanpa harus melewati birokrasi internal yang bisa kapan saja memilih melindungi nama kampus.
Standar sanksi juga perlu seragam dan mengikat secara nasional. Kalau di satu kampus pelecehan cukup berujung teguran tertulis sementara di kampus lain berakhir pemecatan, publik berhak bertanya: apakah keadilan di negeri ini bergantung pada seberapa terkenal kampus tempat kejadian berlangsung?
Dan yang paling mendasar, tapi paling sering dilewati: pendidikan tentang persetujuan dan batas-batas relasi harus masuk ke orientasi mahasiswa baru — bukan sebagai ceramah satu jam yang langsung dilupakan, tapi sebagai bagian dari pembentukan cara berpikir sejak hari pertama. Banyak pelaku tidak merasa bersalah karena mereka memang tidak pernah diajarkan bahwa komentar di grup chat pun bisa menjadi kekerasan seksual. Bukan pembelaan bagi mereka — tapi alasan nyata mengapa edukasi tidak bisa terus kita abaikan.
April 2026 membuka percakapan yang sudah lama seharusnya kita mulai. Kampus-kampus yang kasusnya viral bukan kampus yang buruk — mereka kampus yang sedang menghadapi apa yang sebenarnya sudah lama ada di mana-mana, hanya belum berani diakui. Di ribuan kampus lain, ribuan korban masih menghitung hari sampai mereka merasa cukup aman untuk bicara.
Pertanyaannya bukan lagi kenapa mereka baru lapor sekarang. Pertanyaannya adalah — apakah kita sudah membangun kampus yang layak mereka percaya?
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
.png)
5 hours ago
4














































