Petugas menunggu para penumpang untuk melakukan check-in di Bandara Internasional Haneda di Tokyo,Jepang.
REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Jepang akan menaikkan biaya penerbitan visa secara substansial bagi penduduk asing pada tahun fiskal mendatang. Jepang akan memanfaatkan pendapatan tambahan tersebut untuk memperkuat kebijakan yang mendukung multikulturalisme, menurut sumber pemerintah, Kamis (20/11/2025).
Biaya baru tersebut muncul di tengah peningkatan jumlah penduduk asing di negara itu. Biaya perubahan status visa atau penerbitan ulang untuk jangka waktu satu tahun atau lebih akan dinaikkan hingga sekitar 40 ribu yen (sekitar Rp 4,2 juta) dari yang berlaku saat ini sebesar 6.000 yen (sekitar Rp 637 ribu). Visa penduduk tetap dapat dinaikkan menjadi lebih dari 100 ribu yen (sekitar Rp 10,6 juta) dari 10 ribu yen (sekitar Rp 1,06 juta).
Biaya baru itu diperkirakan akan sejalan dengan biaya di negara-negara Barat. Pemerintah kemungkinan akan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) dalam sidang parlemen biasa tahun depan untuk merevisi undang-undang kontrol imigrasi, yang menetapkan batas 10 ribu yen (sekitar Rp 1,06 juta) untuk biaya tersebut.
Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi telah menginstruksikan kenaikan biaya visa agar sesuai dengan negara-negara besar lainnya dalam pertemuan tingkat menteri tentang kebijakan mengenai warga negara asing awal bulan ini.
Badan Layanan Imigrasi pada April lalu menaikkan biaya penerbitan visa karena inflasi, dari 4.000 yen (sekitar Rp 425 ribu) menjadi 6.000 yen (sekitar Rp 637 ribu) untuk perpanjangan atau perubahan status, dan dari 8.000 yen (sekitar Rp 850 ribu) menjadi 10 ribu yen (sekitar Rp 1,06 juta) untuk status penduduk tetap.
Jumlah penduduk asing di Jepang pada akhir Juni mencapai rekor tertinggi, yaitu 3.956.619 orang, menurut badan tersebut.
sumber : Antara
.png)
1 hour ago
1















































