Jalin Sinergi Lintas Instansi, Bea Cukai Aceh Gagalkan Upaya Penyelundupan 527 Gram Emas ke Malaysia

17 hours ago 3

Bea Cukai Banda Aceh dan Kanwil Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan logam mulia melalui penerbangan internasional tujuan Malaysia, di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Rabu (20/5/2026).

Foto: Bea Cukai

Penyelundupan komoditas strategis merugikan negara juga mengancam stabilitas ekonomi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Bea Cukai Banda Aceh dan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh mengagalkan upaya penyelundupan logam mulia berupa 527 gram emas batangan yang akan dibawa ke luar negeri melalui penerbangan internasional tujuan Malaysia di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Rabu (20/5/2026).

Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan Angkasa Pura Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polrestabes Banda Aceh, dan Lanud Sultan Iskandar Muda.

Tim gabungan berhasil mengamankan komoditas emas dengan nilai lebih dari Rp 1,45 miliar tersebut, setelah menerima informasi masyarakat dan melakukan operasi penindakan berbasis analisis risiko serta informasi intelijen.Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan satu orang terduga pelaku di Bandara Sultan Iskandar Muda.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Aceh, Widodo menuturkan, penindakan ini komitmen Bea Cukai melindungi perekonomian nasional dan mengamankan penerimaan negara.

“Penyelundupan komoditas strategis seperti emas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, juga mengancam stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen akan menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” tegas Rahmat dalam keterangan Jumat (22/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus tidak mendeklarasikan barang bawaan secara benar untuk menghindari kewajiban bea keluar sebesar 10-15 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Dari total nilai barang yang diamankan sebesar Rp 1,45 miliar, potensi kerugian negara dari sektor bea keluar yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 218 juta.

Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial KR. Saat ini, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul komoditas emas itu.

Bea Cukai Aceh mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar senantiasa mematuhi regulasi ekspor yang berlaku demi terciptanya iklim perdagangan yang adil, sehat, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |