Jaksa Minta Hakim Tolak Keberatan Nadiem dalam Perkara Chromebook

20 hours ago 4

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim advokatnya di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan … menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” kata ketua tim JPU Roy Riady dalam persidangan di Jakarta, Kamis.

JPU juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam KUHAP. “Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini,” jelas jaksa membacakan pokok permohonan.

Dalam uraian tanggapan atas eksepsi terdakwa, jaksa menilai nota keberatan ataupun perlawanan Nadiem dan tim advokatnya telah memuat materi pokok perkara yang kebenarannya perlu diuji di dalam persidangan.

Menurut JPU, eksepsi yang demikian bertentangan dengan KUHAP. Sebab, keberatan atas dakwaan seyogianya berbicara seputar kelengkapan formil surat dakwaan, meliputi perumusan unsur delik, uraian cara tindak pidana, hingga keadaan lain yang melekat saat tindak pidana terjadi.

“Sehingga penuntut umum menanggapi bahwa keberatan terdakwa atau penasihat hukum tidak termasuk dalam lingkup yang dapat diajukan keberatan dan tidak sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Pasal 164 KUHAP juncto Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP,” kata jaksa.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |