Jadi Tahanan Rumah, Yaqut Bisa Lebaran Bareng Keluarga

6 hours ago 4

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut terkait dugaan kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Sehari sebelumnya, permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melepas mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dari rumah tahanan KPK. Tersangka korupsi kuota haji saat itu disebut menjadi tahanan rumah hingga bisa Lebaran bersama keluarga.

"Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis 19 Maret malam," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Ahad (22/3/2026).

KPK beralasan pengalihan penahanan Yaqut sesuai permintaan keluarganya pada 17 Maret 2026. KPK menyebut keputusan pelepasan Yaqut dari rutan tersebut didasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

"Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu," ujar Budi.

Meski menyebut untuk sementara waktu, KPK belum memastikan kapan Yaqut bakal kembali ke Rutan KPK. KPK hanya menjamin pengawalan ketat terhadap Yaqut sepanjang keluar dari rutan.

"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," ucap Budi.

Dalam kasus ini, Yaqut menjadi tersangka bersama eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dalam kasus pembagian kouta haji tahun 2024. KPK menahan Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026.

Penahanan Yaqut dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Alex ditahan belakangan oleh KPK pada 17 Maret. 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |