REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Temuan terbaru dari Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) bersama koalisi orang muda mengungkap fakta memprihatinkan terkait perlindungan kesehatan anak di Jakarta. Sebanyak 99 persen iklan rokok luar ruang di Ibu Kota ditemukan berada dalam radius 500 meter dari sekolah, sehingga mengepung aktivitas harian puluhan ribu pelajar.
Temuan tersebut dirilis hanya beberapa hari setelah Jakarta merayakan hari jadinya yang ke-499. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 yang melarang reklame rokok luar ruang di wilayah Jakarta.
Peneliti IYCTC, Nalsali Ginting, menjelaskan pemetaan dilakukan terhadap 315 titik iklan rokok di tiga kecamatan padat penduduk, yakni Matraman, Tanah Abang, dan Cilincing. "Dari total 315 titik iklan rokok luar ruang yang ditemukan, hampir seluruhnya berada di warung dan toko dengan bentuk iklan mikro seperti banner, spanduk, dan stiker yang setiap hari dilewati siswa-siswi di sekitar rumah maupun sekolah mereka," ujar Nalsali dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Menurut dia, sebanyak 84.551 siswa terpapar promosi rokok secara langsung setiap hari saat berangkat maupun pulang sekolah. Paparan terbesar terjadi pada kelompok usia yang paling rentan, yakni siswa sekolah dasar (SD) sebanyak 29.211 anak dan siswa sekolah menengah pertama (SMP) sebanyak 24.176 anak.
Matraman tercatat sebagai wilayah dengan tingkat pelanggaran tertinggi. Di kecamatan tersebut ditemukan 116 iklan rokok yang seluruhnya berada dalam radius kurang dari 500 meter dari sekolah dan mengepung 109 sekolah. Kerapatan iklan mencapai 24 titik per kilometer persegi.
Sementara itu, di Tanah Abang ditemukan 102 iklan yang berada di sekitar 104 sekolah. Adapun di Cilincing terdapat 97 iklan yang memapar hingga 288 sekolah, termasuk 123 sekolah jenjang taman kanak-kanak (TK) dan SD.
Nalsali menilai strategi promosi yang digunakan industri rokok semakin agresif menyasar kelompok usia muda. Berdasarkan hasil analisis, sebanyak 61,8 persen iklan menampilkan harga murah di bawah Rp 20 ribu, 44,1 persen menonjolkan varian rasa buah, dan 40,2 persen menggunakan warna-warna mencolok yang mudah menarik perhatian anak dan remaja.
"Iklan-iklan tersebut dirancang agar sesuai dengan daya beli dan minat anak muda. Karena itu, pengosongan zona radius 500 meter dari sekolah menjadi langkah darurat yang harus segera dilakukan untuk melindungi anak dari risiko kecanduan rokok," katanya.
Temuan tersebut diperkuat audit sosial yang dilakukan delegasi Dewan Perwakilan Remaja DKI Jakarta, Mutiara Hasriani. Hasil audit menunjukkan 61,2 persen toko ritel dan warung di sekitar sekolah masih melanggar aturan zonasi penjualan rokok dekat fasilitas pendidikan.
Menurut Mutiara, paparan iklan yang terus-menerus meningkatkan peluang remaja menjadi perokok aktif hingga 1,67 kali lebih besar. Ia juga menyoroti dampak ekonomi rokok terhadap rumah tangga berpenghasilan rendah.
"Rata-rata pengeluaran rokok per kapita mencapai Rp 111.546 per bulan, jauh lebih besar dibanding gabungan belanja daging, telur, dan susu yang sangat penting untuk mencegah stunting pada anak," ujarnya.
Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, mengingatkan Jakarta selama ini menjadi pelopor kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) yang menginspirasi daerah lain. Karena itu, ia meminta penguatan pengawasan di lapangan agar aturan tidak hanya berhenti sebagai regulasi tertulis.
"Kita perlu memperbanyak program berbasis komunitas seperti Kampung KTR atau Kampung Bebas Asap Rokok. Keterlibatan organisasi anak muda juga penting untuk membantu pengawasan hingga tingkat kecamatan," katanya.
Dikutip dari siaran pers, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, mengusulkan agar pembatasan tidak hanya menyasar iklan, tetapi juga penjualan produk tembakau dalam radius 500 meter dari sekolah. Ia juga menyoroti maraknya promosi rokok melalui media digital yang banyak diakses remaja. Francine mendorong penerapan sanksi tegas hingga Rp 100 juta bagi pelanggar serta pelarangan penjualan rokok secara ketengan yang dinilai mempermudah akses anak sekolah terhadap produk tembakau.
"Kami meminta peran Satpol PP diperkuat agar penegakan aturan berjalan lebih efektif di lapangan," ujarnya.
Merespons berbagai masukan tersebut, perwakilan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Intan, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian aturan pelaksana Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Menurut dia, draf Peraturan Gubernur (Pergub) KTR saat ini telah memasuki tahap pemantapan akhir dan ditargetkan selesai pada pekan depan.
Data Dinas Kesehatan menunjukkan sekitar 36 persen siswa SMP dan SMA di Jakarta pernah mencoba merokok. Bahkan, usia mulai merokok tercatat ada yang dimulai sejak tujuh tahun.
Melalui Pergub tersebut, Pemprov DKI berencana memperketat pengendalian promosi produk tembakau, termasuk kewajiban penyimpanan rokok di tempat tertutup tanpa menampilkan logo maupun warna merek di toko ritel. Selain itu, aturan juga akan memuat mekanisme denda administratif bagi pelanggar yang dapat dibayarkan secara nontunai melalui sistem digital seperti QRIS.
"Kami juga mendorong pembentukan Satgas KTR yang melibatkan lintas perangkat daerah dan masyarakat. Pengaduan masyarakat dapat dilakukan melalui aplikasi JAKI," kata Intan.
Dukungan terhadap percepatan penerbitan Pergub KTR juga datang dari Kementerian Kesehatan. Pejabat Pengelola Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, menilai adiksi rokok sejak usia dini berkontribusi terhadap tingginya beban penyakit kronis di Jakarta.
Ia menyebut kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di fasilitas kesehatan Jakarta mencapai 641.906 pasien, sementara kasus hipertensi esensial mencapai 282.982 pasien. "Kami mendorong Pemprov DKI Jakarta segera mengesahkan Pergub KTR agar sejalan dengan amanat PP 28 Tahun 2024 sekaligus memperkuat komitmen Jakarta menuju kota yang bebas iklan rokok luar ruang menjelang usia 500 tahun pada 2027," ujarnya.
Sementara itu, Peneliti Senior Seknas FITRA, Gurnadi Ridwan, menilai keberhasilan implementasi KTR juga bergantung pada dukungan anggaran yang memadai. Menurut dia, sebagian dana penerimaan pajak rokok daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung penegakan aturan, termasuk operasi penertiban iklan rokok oleh Satpol PP.
"Sebagai calon kota global, Jakarta harus menjadi contoh kota yang mampu menciptakan ruang publik yang sehat dan bebas dari paparan rokok, terutama bagi anak-anak," katanya.
.png)
2 hours ago
3

















































