BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SY (33) ditangkap polisi lantaran mencuri 20 gram emas di Toko Emas Murni, Jalan KH Hasyim Azhari, Pasar Cimeng, Kota Bandarlampung. Pelaku merupakan warga Sukarame II yang ditangkap anggota Polsek Teluk Betung Selatan.
Kapolsek Teluk Betung Selatan AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, modus pelaku awalnya tersangka membeli emas dan sudah dibayar. Selanjutnya yang bersangkutan kembali membeli perhiasan berupa kalung emas seberat 20 gram senilai Rp27 juta.

Baca Juga
Tepergok Curi Motor, Pemuda Bercelurit Sabet Emak-emak Penjual Soto di Sampang
"Emas ini sudah dipegang pelaku lalu dibawa kabur dengan memanfaatkan kelengahan pelayan di toko emas," ujarnya, Jumat (7/2/2025).
Dhedi menjelaskan, pelaku membawa kabur emas saat sudah mendapatkan kupon bonus dan kwitansi. Atas kejadian pencurian tersebut, korban yang mengalami kerugian 20 gram emas atau senilai Rp27 juta lalu melapor ke Polsek Teluk Betung Selatan.

Baca Juga
Bule Kanada Curi Perhiasan di Denpasar Ditangkap, segera Dideportasi
Selanjutnya 2 hari usai pencurian, pelaku meminta tetangganya untuk menjual perhiasan kalung emas tersebut ke Pasar Cimeng.
"Jadi pelayan toko ini curiga dengan kwitansi yang pernah dikeluarkan dan ada barang yang dibawa kabur. Setelah itu pemilik toko langsung melaporkan ke polisi," katanya.

Baca Juga
Sopir Bus Tewas Dikeroyok Kuli hingga Anggota Brimob di Jaktim, Dituduh Curi HP
"Karena sebelumnya kami sudah melakukan olah TKP, sehingga kami langsung interogasi dan menemukan serta menangkap pelaku," ucapnya.
Editor: Donald Karouw