Seiring dengan adanya wacana kementerian perumahan di Pemerintaha Prabowo-Gibran, pemerintah membatalkan aturan PPN pada IPL tersebut.
IPL Apartemen Kena PPN, Pengusaha Properti Titip Harapan Ini ke Pemerintahan Prabowo. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Emiten properti, Pakuwon Jati Tbk (PWON) memberi tanggapan terkait Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Presiden Direktur Pakuwon Jati (PWON), Alexander Stefanus Ridwan Suhendra, berharap seiring dengan adanya wacana kementerian perumahan di Pemerintaha Prabowo-Gibran, pemerintah membatalkan aturan PPN pada IPL tersebut.
"Itu membuat terutama kelompok menengah ya, makin sulit keuangannya, jangan gitu. Jadi saya kira itu mestinya dibatalkan," ujarnya saat ditemui di AEON Pakuwon Mall Bekasi, Sabtu (19/10/2024).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan soal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Pengenaan pajak ini hanya berlaku pada jasa pengelolaan saja.
“Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 di situ ada tuh nama-nama yang dikecualikan. Jasa yang dipungut oleh pengelola apartemen tidak termasuk yang dikecualikan,” ujar Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Muchamad Arifin, dalam media gathering Kementerian Keuangan di Anyer, Banten, Rabu (26/9/2024).
Dirinya mencontohkan, jika penghuni memiliki tagihan listrik sebesar Rp50 ribu dan dibayarkan kepada pengelola lingkungan tempat tinggal melalui IPL dengan jumlah yang sama, maka tidak dikenakan PPN.