Intip Besaran Gaji Hakim Anggota dan Tunjangannya di Indonesia

1 month ago 21

Besaran gaji hakim anggota kerap menjadi perbincangan. Pasalnya, profesi ini merupakan profesi penting yang bertugas untuk menegakkan keadilan. 

 MNC Media)

Intip Besaran Gaji Hakim Anggota dan Tunjangannya di Indonesia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel –  Besaran gaji hakim anggota kerap menjadi perbincangan. Pasalnya, profesi ini merupakan profesi penting yang bertugas untuk menegakkan keadilan. 

Untuk menjadi hakim, salah satu syarat yang perlu dipenuhi adalah memiliki kecerdasan serta logika yang tinggi. Selain itu, hakim juga harus memiliki tanggung jawab serta nurani yang jernih ketika mengambil keputusan suatu perkara. 

Lantas, berapa gaji hakim anggota di Indonesia? IDXChannel menyajikan penjelasan lengkapnya sebagai berikut. 

Besaran Gaji Hakim Anggota 

Di Indonesia, gaji hakim dan tunjangannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA) yang ditandatangani Jumat (18/10/2024). 
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji hakim anggota antara lain sebagai berikut. 

  • Masa kerja 0-1 tahun pada golongan IIIa: Rp2.785.700. 
  • Masa kerja 0-1 tahun pada golongan IIIb: Rp2.903.600 
  • Masa kerja 0-1 tahun pada golongan IIIc: Rp3.026.400.
  • Masa kerja 0-1 tahun pada golongan IIId: Rp3.154.400. 

Sementara itu, batas atas gaji hakim paling tinggi golongan IVa dengan masa kerja 31-32 tahun adalah Rp5.399.000 dan IVb Rp5.628.300, IVc Rp5.866.400, IVd Rp6.114.500, dan IVe Rp6.373.200. 

Perlu diketahui bahwa, hakim diberikan kenaikan gaji berkala jika memenuhi persyaratan, seperti telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan, memenuhi ketentuan penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan, dan lain-lain. 

Selain gaji pokok, hakim anggota juga akan memperoleh tunjangan dengan tingkatannya. Dalam pengelompokannya, tunjangan yang diberikan juga dibedakan menjadi 4 kategori, antara lain sebagai berikut. 

  • Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator).
  • Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI), Pengadilan Militer/Dilmil tipe A
  • Pengadilan Kelas IB, Dilmil tipe B
  • Pengadilan Kelas II

Berikut tunjangan hakim berdasarkan pengelompokannya:

  • Tunjangan paling rendah Hakim Pratama di kategori Pengadilan Kelas II adalah Rp11.900.000.
  • Tunjangan paling tinggi Ketua di kategori Pengadilan Kelas IA Khusus adalah Rp37.900.000.

Sementara itu, Hakim Tingkat Banding yang bertugas di Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Militer Utama/Dilmiltama, dan Pengadilan Militer Tinggi/Dilmilti dibagi menjadi 6 pengelompokan jabatan, dengan rincian besaran tunjangan yakni:

  • Tunjangan paling rendah Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel yaitu Rp38.200.000.
  • Tunjangan paling tinggi Ketua yaitu Rp56.500.000.

Itulah informasi mengenai gaji hakim anggota dan tunjangannya di Indonesia yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat!

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |