REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyampaikan tiga poin usulan kepada Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa untuk mempertimbangkan revisi pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut pengakuannya, Purbaya bakal mengakomodasi usulan-usulan tersebut.
“Pertama, kami sampaikan kami meminta pajak JHT 0 persen (dinolkan),” kata Said usai melakukan pertemuan dengan Purbaya di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Alasannya yakni JHT masuk dalam kategori tabungan sosial, yang semestinya perlakuannya berbeda dengan tabungan komersial. Dengan kata lain, karena sebagai benteng perlindungan pekerja, seharusnya pajak pencairan dinolkan. “Kalaulah ada pajak, bukan di (saldo) JHT-nya tetapi di imbal hasil,” ujarnya.
“Kedua, kami minta pajak progresif JHT dihilangkan atau dihapuskan, selain pajak JHT-nya sendiri 0 persen,” ungkapnya.
Penerapan pajak progresif, yang diberlakukan bagi masyarakat yang mencairkan JHT sebagian dalam waktu tertentu dan mencairkan lagi dalam lebih dari dua tahun, dinilai tidak adil. Misalnya terjadi pada kasus pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mencairkan JHT sebagian, lalu mendapatkan pekerjaan dan kembali di-PHK dengan mencairkan JHT dalam kurun waktu lebih dari dua tahun.
“Itu yang dikeluhkan oleh kawan-kawan, para netizen. Kan pernah mendapat cerita, pajak yang dikenakan oleh negara sampai seharga mobil karena mungkin JKT-nya besar sekali karena ada pajak progresif,” tuturnya.
Usulan berikutnya yang disampaikan oleh Said dan tim adalah mengenai perhitungan besaran pajak yang lebih masuk akal. Yakni mengenai nominal batasan saldo JHT yang dikenai pajak, yang dikomparasikan dengan dinamika harga emas.
Menurutnya, aturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus, sudah cukup usang.
“Kemudian yang kami sampaikan juga, batasan yang terkena pajak sekarang berdasarkan PP 68/2009 itu kan Rp 0—Rp 50 juta JHT-nya enggak kena pajak atau 0 persen, Rp 50 juta ke atas pajaknya 5 persen, kami bilang itu kan tahun 2009, sudah 17 tahun yang lalu. Harga emas Rp 50 juta kalau kita bandingkan tahun 2009 itu 152 gram emas, jadi kalau kita menggunakan tahun 2026, 152 gram ema situ Rp 400 juta. Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT-nya Rp 400 juta ke atas, patokan kita emas,” jelasnya.
.png)
5 days ago
24













































