SPKLU disiapkan untuk melayani kebutuhan pengguna jalan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyatakan tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik itu merupakan arahan dari pemerintah pusat. Karena itu, pajak kendaraan listrik yang sebelumnya akan dikenakan biaya, kini dibatalkan seusai kebijakan pemerintah pusat.
"Berkaitan dengan mobil listrik ini kan waktu itu diizinkan (memungut pajak), kemudian direvisi, maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu," kata dia di Jakarta Timur, Selasa (5/5/2026).
Ia menambahkan, kebijakan itu diberlakukan agar makin banyak masyarakat yang beralih menggunakan kendaraan listrik. Dengan begitu, polusi di Jakarta bisa diminimalisasi.
"Karena kebijakannya seperti itu dan Pemerintah DKI Jakarta secara serius untuk mengurangi polusi, maka kebijakannya yang pertama, karena tidak ada pajak untuk mobil listrik tersebut, kami tidak mengenakannya," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan kebijakan insentif fiskal bagi kendaraan listrik di Jakarta tetap mengacu pada arah kebijakan pemerintah pusat. Ia menyatakan, Pemprov Jakarta akan tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih.
“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” kata dia.
Lusiana menambahkan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan. Di sisi lain, kebijakan itu juga merupakan upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.
Ganjil genap
.png)
3 hours ago
4















































