Pemerintah Indonesia menandatangani memorandum saling pengertian (MSP) dengan Pemerintah Korea Selatan (Korsel) terkait sistem informasi hukum.
Indonesia Gaet Korsel untuk Bangun Sistem Informasi Hukum Berkualitas Tinggi. (Foto: Dok. Kemenhum)
IDXChannel - Pemerintah Indonesia menandatangani memorandum saling pengertian (MSP) dengan Pemerintah Korea Selatan (Korsel) di bidang hukum. Beberapa kerja sama yang terjalin di antaranya pertukaran legislasi dan teknis sistem informasi hukum.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan di Kota Sejong, Korsel pada Kamis (6/2/2025) oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Legislasi Pemerintah Republik Korea Lee Wan-Kyu
Supratman menjelaskan kerja sama ini dilakukan lantaran perlunya pemanfaatan sistem informasi hukum untuk menyediakan layanan informasi mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan sehingga membentuk peraturan perundang-undangan yang berkualitas tinggi.
"MSP ini penting untuk membangun kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan melalui pertukaran keahlian dan berbagi informasi di bidang pembentukan legislasi dan pemanfaatan teknologi sistem informasi hukum," kata Supratman usai kegiatan tersebut.
Menurutnya, kerja sama ini meliputi sejumlah kegiatan, seperti pembangunan sistem informasi hukum, penguatan kapasitas legislatif, pembagian informasi hukum secara waktu nyata, hingga penyelenggaraan konferensi internasional.