CNN Indonesia
Kamis, 20 Mar 2025 11:21 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Ibu negara Korea Selatan Kim Keon Hee dilaporkan memarahi Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) karena tak bisa menghentikan penyidik menahan Presiden yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol pada Januari lalu.
Omelan yang diduga dilontarkan Kim itu tercantum dalam surat perintah penangkapan yang diajukan polisi pada Senin (17/3) untuk dua pejabat senior Paspampres, yakni Pelaksana Tugas Kepala Kim Seong Hoon dan Kepala Divisi Pengawal Lee Kwang Woo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka dituduh menghambat upaya awal penyidik untuk menahan Yoon pada 3 Januari, menurut sumber polisi dan kejaksaan.
Dalam surat perintah tersebut, Kim disebut memarahi seorang petugas Paspampres usai penyidik berhasil menahan Yoon pada 15 Januari. Kim disebut mengomeli mereka dengan mengatakan percuma bawa senjata jika tak bisa dipakai melawan.
"Apa gunanya membawa senjata? Kalian seharusnya mencegah hal seperti itu," kata Kim dalam surat perintah tersebut, seperti dikutip Yonhap.
Bukan cuma mengomeli Paspampres, Kim juga disebut mengatakan bahwa ia mau "menembak Ketua Lee Jae Myung" lalu membunuh dirinya sendiri. Lee Jae Myung merupakan pemimpin Partai Demokrat, partai oposisi utama di Korea Selatan.
Petugas Paspampres yang menerima omelan itu dilaporkan menyampaikan kejadian tersebut kepada atasannya.
Kantor kepresidenan sejauh ini membantah laporan tersebut.
"Kami tidak percaya hal itu benar, dan kami tidak akan memberikan tanggapan," demikian pernyataan resmi kantor kepresidenan Korsel.
Yoon Suk Yeol ditangkap di kediamannya pada 15 Januari lalu buntut deklarasi darurat militernya pada 3 Desember 2024.
Majelis Nasional telah memutuskan untuk memakzulkannya karena membuat kegaduhan imbas peristiwa itu.
Mahkamah Konstitusi pun menggelar sidang pemakzulan Yoon, yang telah selesai usai 16 saksi memberikan kesaksian. MK Korsel saat ini sedang meninjau apakah akan memakzulkan Yoon secara resmi.
Jika Yoon dimakzulkan, Korsel mesti mengadakan pemilihan presiden dalam waktu 60 hari.
Yoon sendiri saat ini telah dibebaskan dari pusat penahanan karena jaksa gagal mendakwanya dalam waktu 10 hari sejak penangkapan.
Pengadilan mengabulkan permohonan pembebasan Yoon, namun tetap melanjutkan persidangan terhadapnya.
(blq/rds)