Hukum Internasional Diuji

10 hours ago 3

Oleh : Kifah Gibraltar Bey Fananie; Ketua Umum GP PARMUSI, Lulusan Hubungan Internasional ADA University

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pergantian tahun 2026 dibuka dengan sebuah guncangan geopolitik yang menggetarkan nurani dunia. Ketika pasukan Amerika Serikat melancarkan operasi militer di Venezuela dan menangkap Presiden Nicolás Maduro lalu membawanya ke New York, dunia seakan kembali dihadapkan pada pertanyaan klasik dalam hubungan internasional: apakah kekuasaan masih berada di atas hukum, atau hukum tetap menjadi fondasi tertinggi bagi tata dunia?

Bagi sebagian kalangan di Washington, operasi ini dianggap sebagai langkah tegas melawan apa yang disebut sebagai narco-terorisme dan kediktatoran. Namun bagi sebagian besar komunitas internasional, peristiwa ini menandai sebuah preseden yang sangat berbahaya. Negara berdaulat didatangi pasukan asing, pemimpinnya ditangkap tanpa mandat internasional, dan struktur politiknya dipaksa tunduk pada kehendak negara lain. Ini bukan sekadar konflik politik luar negeri. Ini adalah ujian bagi keberlanjutan sistem internasional yang selama delapan dekade terakhir bertumpu pada hukum, norma, dan penghormatan terhadap kedaulatan.

Venezuela dan Kembalinya Politik Intervensi

Operasi militer Amerika Serikat di Venezuela tidak terjadi dalam ruang hampa. Hubungan Washington dan Caracas telah lama dibentuk oleh permusuhan ideologis, sanksi ekonomi, dan konflik geopolitik yang berlapis. Namun apa yang terjadi pada Januari 2026 melampaui semua babak sebelumnya. Untuk pertama kalinya dalam era pasca Perang Dingin, seorang kepala negara yang masih menjabat ditangkap oleh militer negara lain dan dibawa ke pengadilan asing.

Presiden Trump menyebut tindakan ini sebagai upaya menyelamatkan rakyat Venezuela dari tirani dan kriminalitas transnasional. Namun bahasa yang digunakan pemerintah AS juga secara implisit mengakui bahwa Venezuela sedang diperlakukan bukan lagi sebagai negara berdaulat penuh, melainkan sebagai ruang intervensi yang dapat dikelola dari luar. Pernyataan Trump bahwa Amerika Serikat akan “mengelola transisi” Venezuela adalah sinyal bahwa batas antara diplomasi dan dominasi mulai mengabur.

Dalam sejarah hubungan internasional Amerika Latin, ini bukan hal baru. Dari Guatemala pada 1954, Chile 1973, hingga Panama 1989, kawasan ini kerap menjadi arena intervensi kekuatan besar. Namun dunia seharusnya telah bergerak maju. Piagam PBB, hukum internasional, dan norma non-intervensi justru dirancang agar praktik-praktik semacam ini tidak lagi menjadi kebiasaan.

Dunia Bereaksi: Ketika Hukum dan Kekuasaan Bertabrakan

Reaksi dunia terhadap operasi AS di Venezuela menunjukkan betapa seriusnya implikasi peristiwa ini. PBB, Uni Eropa, negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika Latin secara luas menyatakan keprihatinan dan kecaman. Bukan karena banyak negara membela Maduro sebagai figur politik, tetapi karena mereka melihat tindakan AS sebagai ancaman terhadap prinsip dasar yang melindungi semua negara, termasuk mereka sendiri.

Kantor Hak Asasi Manusia PBB menyatakan bahwa dunia menjadi lebih tidak aman setelah intervensi ini, karena membuka kemungkinan bahwa negara kuat dapat menggunakan dalih apa pun untuk memasuki wilayah negara lain. Dalam politik global, preseden lebih berbahaya daripada peristiwa itu sendiri. Jika satu negara dapat menangkap pemimpin negara lain dengan alasan tuduhan kriminal, maka tidak ada lagi garis yang jelas antara hukum dan kekuasaan.

Reaksi ini juga mencerminkan ketakutan yang lebih luas. Negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, memahami bahwa sistem internasional yang berbasis hukum adalah satu-satunya perisai yang melindungi mereka dari tekanan kekuatan besar. Jika perisai itu retak, maka semua negara yang tidak memiliki kekuatan militer atau ekonomi raksasa akan berada dalam posisi yang jauh lebih rentan.

Membaca Venezuela melalui Teori Hubungan Internasional

Dalam perspektif realisme, tindakan Amerika Serikat dapat dipahami sebagai ekspresi paling telanjang dari politik kekuasaan. Negara kuat bertindak untuk melindungi kepentingannya, memperluas pengaruhnya, dan menegaskan dominasinya di wilayah yang dianggap strategis. Dari sudut pandang ini, Venezuela bukan sekadar negara dengan krisis politik, tetapi juga pemilik cadangan minyak terbesar dunia dan simbol perlawanan terhadap hegemoni AS di Amerika Latin.

Namun realisme juga mengajarkan bahwa kekuasaan yang digunakan secara sepihak akan memicu perlawanan. Ketika Amerika bertindak seperti ini, China, Rusia, dan kekuatan lain akan semakin terdorong untuk membangun poros tandingan. Inilah logika balancing dalam sistem internasional. Alih-alih menciptakan stabilitas, tindakan sepihak justru mempercepat fragmentasi global.

Sementara itu, liberalisme melihat dunia melalui lensa hukum, institusi, dan kerja sama. Dari perspektif ini, intervensi di Venezuela merupakan pelanggaran serius terhadap Piagam PBB, terutama Pasal 2(4) yang melarang penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan negara lain. Bagi kaum liberal, perdamaian dunia bukanlah hasil dari dominasi satu kekuatan, melainkan dari kesepakatan bersama untuk tunduk pada aturan.

Konstruktivisme memberi dimensi lain yang tak kalah penting. Dalam wacana politik Amerika, Venezuela dikonstruksi sebagai negara gagal, sarang kriminal, dan ancaman bagi keamanan global. Narasi ini membentuk persepsi publik dan elit politik, sehingga tindakan ekstrem pun tampak sah. Ketika sebuah negara berhasil mendefinisikan pihak lain sebagai “musuh moral”, maka batasan hukum menjadi semakin kabur.

Ketika Hukum Internasional Dipertaruhkan

Para pakar hukum internasional hampir bulat menilai bahwa operasi AS di Venezuela tidak memiliki dasar hukum yang sah. Elvira Domínguez-Redondo dari Kingston University menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap prinsip fundamental Piagam PBB. Geoffrey Robertson bahkan menegaskan bahwa tindakan ini dapat dikategorikan sebagai agresi, sebuah istilah hukum yang membawa bobot moral dan yuridis sangat berat.

Dalih Amerika Serikat bahwa mereka bertindak untuk membela diri dari narkotika dan terorisme tidak memenuhi kriteria hukum internasional. Pembelaan diri dalam Pasal 51 Piagam PBB hanya berlaku jika terjadi serangan bersenjata yang nyata, bukan ancaman kriminal yang bersifat difus dan dapat ditangani melalui mekanisme hukum dan kerja sama internasional.

Dengan mengabaikan aturan ini, Amerika Serikat secara de facto menyatakan bahwa kekuatan militer lebih menentukan daripada norma hukum. Jika logika ini diterima secara luas, maka hukum internasional akan terdegradasi menjadi sekadar hiasan, bukan pengikat perilaku negara.

Dampak Geopolitik Global

Kasus Venezuela segera memicu resonansi global. Rusia dan China mengecam keras dan melihat tindakan AS sebagai bagian dari upaya memperluas dominasi geopolitik. Di Amerika Latin sendiri, negara-negara yang selama ini berhati-hati terhadap Washington kini semakin curiga bahwa kedaulatan mereka bisa terancam jika tidak sejalan dengan kepentingan AS.

Di pasar energi, ketidakpastian meningkat karena Venezuela bukan hanya negara bermasalah, tetapi juga pemain penting dalam industri minyak dunia. Ketika politik intervensi bertemu dengan kepentingan sumber daya, dunia menghadapi kombinasi yang sangat mudah meledak.

Penutup: Pelajaran bagi Indonesia dan Dunia Non-Blok

Bagi Indonesia, kasus ini bukan isu jauh di seberang Atlantik. Ia menyentuh jantung politik luar negeri bebas dan aktif yang sejak awal dibangun untuk melindungi kedaulatan dan martabat bangsa. Jika dunia bergerak menuju sistem di mana negara kuat dapat bertindak sekehendaknya, maka ruang diplomasi negara menengah dan kecil akan menyempit.

Indonesia, bersama ASEAN dan negara-negara Non-Blok, memiliki kepentingan strategis untuk terus memperjuangkan supremasi hukum internasional. Dunia yang diatur oleh hukum, betapapun tidak sempurnanya, jauh lebih aman daripada dunia yang ditentukan oleh siapa yang paling kuat.

Kasus Venezuela adalah cermin yang memantulkan wajah paling telanjang dari politik global hari ini. Ia memperlihatkan pertarungan abadi antara kekuasaan dan hukum, antara kepentingan nasional sempit dan kepentingan bersama umat manusia. Jika dunia membiarkan preseden ini berlalu tanpa koreksi, maka kita sedang melangkah menuju era baru ketidakpastian yang jauh lebih berbahaya.

Bagi kita semua, termasuk Indonesia, mempertahankan hukum internasional bukanlah pilihan idealistis, melainkan kebutuhan eksistensial. Tanpa itu, kedaulatan hanya akan menjadi kata indah tanpa makna.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |