REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Gizi Nasional (BGN) bakal menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama hari libur kepada para penerima manfaat. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada saat Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program MBG.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Mitra Dapur Generasi Emas (HMD Gemas), Yusup Supriadi, menilai keberadaan SE itu sengat merugikan para mitra pelaksana program MBG. Bukan hanya itu, para penerima manfaat program unggulan Presiden Prabowo Subianto juga disebut akan terdampak. Karena itu, pihaknya meminta Kepala BGN mencabut SE tersebut.
"Bahwa produk Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 sebagai keputusan internal Badan Gizi Nasional yang melanggar wewenang dan sewenang-wenang, maka untuk itu HMDK Gemas mendesak dan meminta mencabut surat edaran tersebut," kata dia saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Menurut dia, adanya surat itu akan berdampak kepada para relawan yang menggantungkan hidup dari operasional SPPG. Ketika SPPG berhenti beroperasi saat hari libur, para relawan yang jumlahnya disebut mencapai 1,2 juta orang itu bakal tidak mendapatkan insentif.
"Relawan yang jelas-jelas adalah saat ini membutuhkan uang untuk anaknya sekolah, dan dia kerja hari ini, mendapatkan insentif hari ini, itu untuk makan hari ini," kata dia.
Tak hanya itu, Yusup menilai, penerima manfaat juga merasakan dampak dari adanya regulasi tersebut. Pasalnya, para penerima manfaat tidak akan lagi mendapatkan jatah MBG saat hari libur, termasuk para ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, yang notabene merupakan prioritas dalam program MBG.
Karena itu, ia meminta BGN mencabut SE yang dibuat tanpa mendengarkan aspirasi para mitra. Ia bahkan mengancam bakal melakukan aksi bersama sekitar 12 ribu SPPG anggota HMDK Gemas apabila BGN tetap melaksanakan SE tersebut.
"Apabila tuntutan ini tidak dijalankan, maka HMDK Gemas se-Indonesia akan menyampaikan melalui aksi damai di Istana Merdeka dan di kabupaten/kota/provinsi di seluruh Indonesia," kata dia.
Yusup menyatakan, HMDK Gemas prinsipnya akan mendukung perbaikan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan program MBG, termasuk efisiensi anggaran yang dilakukan BGN. Namun, ia meminta BGN agar dapat mendengarkan aspirasi para mitra sebelum mengeluarkan keputusan.
"Ajak diskusi kami, ajak ngobrol kami," ujar Yusup.
Diketahui, BGN telah mengeluarkan SE Kepala BGN Nomor 12 Tahun 2026. Dalam SE itu, terdapat beberapa poin aturan baru yang diterapkan dalam pelaksanaan program MBG, yaitu:
1. Tidak ada pelayanan MBG untuk peserta didik dan non-peserta didik pada saat periode hari libur.
2. Selama periode hari libur, petugas keamanan tetap melaksanakan tugas selama 24 jam setiap hari secara bergiliran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
3. Selama periode hari libur, insentif fasilitas SPPG tidak diberikan.
4. Dilarang menggunakan seluruh fasilitas SPPG untuk keperluan apapun selama periode hari libur.
5. Pelanggaran terhadap poin 4 akan ditindak tegas hingga penghentian operasional SPPG.
6. Pembiayaan kebutuhan operasional selama periode hari libur, seperti listrik, air, akses internet dan insentif petugas keamanan menggunakan biaya operasional secara at cost (riil dan sesuai kebutuhan) dari alokasi dana operasional.
7. Selama periode hari libur seluruh Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan tetap masuk dan bekerja untuk memastikan SPPG dalam kondisi tertib, bersih dan aman.
8. Khusus untuk periode hari libur yang lebih dari 3 (tiga) hari, sehari sebelum kegiatan operasional SPPG dimulai maka Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, serta relawan wajib masuk dan bekerja untuk memastikan kesiapan operasional SPPG.
9. Insentif relawan pada poin 8 menggunakan biaya operasional secara at cost.
10. Surat Edaran ini mencakup Libur Khusus Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
.png)
6 hours ago
2
















































