REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara mengenai penurunan harga avtur nasional pada 1 Agustus 2026. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman Laisa mengatakan pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap berbagai komponen pembentuk tarif angkutan udara guna menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif bagi masyarakat dan keberlanjutan operasional badan usaha angkutan udara.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebijakan fuel surcharge berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan," ujar Lukman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Lukman mengatakan evaluasi dilakukan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi. Berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Agustus 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat sebesar Rp 21.892 per liter.
Lukman menyampaikan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan badan usaha angkutan udara menjadi maksimal 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan. Hal ini merupakan tindak lanjut evaluasi berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap dia.
Lukman menjelaskan pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang. Kementerian Perhubungan, lanjutnya, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif yang diberlakukan seluruh badan usaha angkutan udara agar menerapkan tarif yang kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.
"Maskapai tetap memiliki fleksibilitas untuk menetapkan tarif di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan pemerintah sesuai strategi bisnis masing-masing," kata Lukman.
Lukman menambahkan Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi secara berkala. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
.png)
12 hours ago
10
















































