Hakim PN Indramayu Jatuhkan Vonis Mati untuk Terdakwa Ririn, JPU: Putusan Sesuai Tuntutan Kami

1 hour ago 1

Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, Ririn Rifanto (kiri), berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Jumat (3/7/2026). Majelis hakim menunda pembacaan putusan terhadap Ririn Rifanto karena belum mencapai mufakat dalam memutus perkara tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Proses panjang persidangan dalam kasus pembunuhan yang menimpa satu keluarga yang terdiri dari lima orang asal Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, berakhir, Rabu (8/7/2026). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati untuk terdakwa Ririn Rifanto.

Sidang Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Eko Supramurbada, mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. "Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Ririn langsung menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. Sementara kami selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk mempelajari pertimbangan majelis hakim dan menunggu sikap resmi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Eko, saat ditemui usai sidang putusan di Kejaksaan Negeri Indramayu, Rabu (8/7/2026).

Eko menilai, putusan majelis hakim telah mengakomodasi seluruh tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh JPU. Tak hanya dari sisi pembuktian, namun juga pasal yang didakwakan maupun tuntutan pidana mati terhadap terdakwa.

"Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan kami. Pasal yang didakwakan dinyatakan terbukti dan pemidanaannya juga diakomodasi oleh majelis hakim, meskipun tentunya hakim memiliki pertimbangan hukum tersendiri dalam menjatuhkan putusan," jelasnya.

Ia mengakui, Ririn memang berhak untuk tidak mengakui perbuatannya. Namun, segala bukti dan saksi yang dihadirkan selama proses persidangan, telah membuktikan terdakwa bersalah hingga dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim.

"Itu adalah hak terdakwa untuk memperjuangkan pembelaannya, termasuk tidak mengakui perbuatan yang didakwakan dan mengajukan upaya hukum banding,” ucapnya.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |