Jakarta -
Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) merespons aturan dari Gubernur Bali Wayan Koster yang melarang produsen air menjual kemasan di bawah satu liter.
Ketua Umum Gapmmi Adhi Lukman mengatakan pengusaha akan mengajukan permohonan audiensi dengan Koster. Hal ini dilakukan untuk memberikan penjelasan bahwa adanya kebutuhan penjualan kemasan air di bawah satu liter.
"Kami sedang mempersiapkan diri untuk audiensi dengan Pak Gubernur ya dan kami juga komunikasi dengan staffnya dan diharapkan mungkin secepatnya akan berkomunikasi dan beraudiensi ke sana. Karena kita ingin menjelaskan sebenarnya posisinya seperti apa," kata Adhi ditemui di Ayana Midplaza Jakarta, Senin (14/4/2025) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adhi menjelaskan pada dasarnya konsumen butuh kemasan air di bawah satu liter, terutama untuk kebutuhan perjalanan. Selain itu kemasan di bawah satu liter juga mengantisipasi kerusakan dari kualitas air atau sejenisnya.
"Bayangkan kalau beli susu 1 liter terus nggak habis. Masa mau disimpan? Kita perjalanan nggak punya kulkas. Susu kan pasti rusak. Nanti akan food waste-nya akan tinggi.Kita berharap ada saling pengertian," terangnya.
Adhi mengatakan pengusaha memahami maksud dan tujuan aturan yang dibuat oleh Koster. Namun, pihaknya ingin mendapatkan titik tengah dan tetap mendukung pemerintah bali menangani sampah plastik.
"Kita juga pernah melihat laporan bahwa ternyata sampah plastik di Bali itu bukan berasal dari Bali saja, dari laut itu datang menepi ke pantai-pantai di Bali. Tapi kita perlu berkomunikasi dengan Pak Gubernur untuk mendukung upaya pemerintah Provinsi Bali menangani sampah plastiknya," jelas dia.
Sebagai informasi, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Aturan itu salah satunya mengatur produsen air mineral yang tidak boleh memproduksi air kemasan di bawah satu liter.
Koster pun mengancam bahwa bagi pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut akan dicabut izin usahanya.
"Pertama, peninjauan kembali dan atau pencabutan izin usaha dan pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi," kata Koster saat konferensi pers di Jayasabha, Minggu (6/4/2025).
Koster menepis kebijakan tersebut dapat mematikan pelaku usaha terutama UMKM. "Nggak, bukan soal mematikan tapi jaga lingkungan. Silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan," jelas
(ada/kil)