Gagal Bayar DSI, Ujian Kepercayaan Industri Fintech Syariah

9 hours ago 3

Kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai pengembalian dana lender mencapai Rp 1,4 triliun menjadi ujian serius bagi kepercayaan publik terhadap industri fintech lending syariah di Indonesia. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai pengembalian dana lender mencapai Rp 1,4 triliun menjadi ujian serius bagi kepercayaan publik terhadap industri fintech lending syariah di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penguatan pengawasan dan pelindungan konsumen menjadi kunci untuk menjaga stabilitas industri.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, OJK terus memperketat pengaturan dan pengawasan industri pindar di tengah penanganan kasus DSI.

“OJK terus melakukan penguatan pengaturan dan pengawasan terhadap industri pindar guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta peningkatan pelindungan konsumen,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDKB Desember 2025, dikutip Ahad (11/1/2026).

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech lending. “Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pindar, termasuk pindar syariah,” katanya.

OJK juga telah memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan perwakilan lender sejak Oktober 2025 sebagai bagian dari pelindungan konsumen.

“OJK telah memfasilitasi pertemuan berkala antara manajemen DSI dan perwakilan lender sejak Oktober 2025 sebagai bagian dari pelindungan konsumen, dan proses komunikasi tersebut terus dimonitor,” ujar Agusman.

Menurut dia, fasilitasi tersebut bertujuan menjaga komunikasi tetap terbuka di tengah proses penyelesaian kewajiban DSI kepada para lender. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai skema maupun waktu pengembalian dana.

OJK juga memastikan proses pengawasan terhadap DSI tetap berjalan seiring berlangsungnya mediasi. “Sejak 2 Desember 2025, DSI berada dalam pengawasan khusus dan pemeriksaan khusus masih berlangsung, termasuk pendalaman transaksi dan kepatuhan terhadap ketentuan,” kata Agusman.

Ia menegaskan, OJK akan terus memantau perkembangan komunikasi antara DSI dan lender untuk memastikan hak-hak pemberi dana tetap terlindungi selama proses mediasi berlangsung.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |