Fungsi Direktorat JPH, Kemenag: Susun Pedoman, Strategi, serta Pengembangan Edukasi Halal

20 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk memperkuat ekosistem halal nasional melalui penguatan regulasi dan kebijakan strategis di bidang jaminan produk halal.

"Peran Direktorat JPH adalah untuk memberi dukungan dan kolaborasi dalam penguatan ekosistem halal di Indonesia dari sisi tugas pokok Kementerian Agama," ujar Direktur JPH Kementerian Agama Muhammad Fuad Nasar di Jakarta, Selasa.

Direktorat JPH baru dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama ini berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Direktorat JPH menempatkan diri sebagai pengawal regulasi dan arah kebijakan halal, bukan sebagai pengelola sertifikasi atau pencantuman label halal.

Fuad menjelaskan pelaksanaan teknis jaminan produk halal, seperti pendaftaran, verifikasi, penerbitan sertifikat, hingga pengawasan teknis terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), dan Auditor Halal sepenuhnya berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Direktorat JPH hanya berfokus pada perumusan kebijakan umum, evaluasi, pemantauan, dan pelaporan pelaksanaan jaminan produk halal agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Fungsi kami mencakup penyusunan pedoman, strategi nasional, serta pengembangan edukasi halal berbasis nilai keagamaan. Di sisi lain, pemantauan dan pelaporan menjadi sarana penting untuk mengidentifikasi tantangan, kekurangan, dan praktik baik dalam pelaksanaan di lapangan," ujarnya.

Fuad menekankan halal tidak hanya dipandang sebagai isu ekonomi, tetapi juga merupakan bagian dari nilai-nilai spiritual dan gaya hidup masyarakat Indonesia yang berlandaskan Pancasila.

"Perspektif yang dibangun adalah halal merupakan bagian dari tren global, namun tetap bersumber dari nilai-nilai agama. Halal memberikan ketenangan batin, kepastian hukum, dan perlindungan konsumen," kata dia.

Lebih lanjut, ia menyebut halal harus dimaknai sebagai gaya hidup yang menenangkan dan menyenangkan. Menurut dia, JPH tengah mengembangkan inovasi branding halal agar lebih membumi di tengah masyarakat, termasuk melalui edukasi dan digitalisasi pelayanan.

"Sebagai direktorat yang relatif baru, JPH menghadapi tantangan untuk tidak sekadar dikenal, tetapi juga memberi manfaat dan dampak nyata. Kami ingin halal hadir bukan hanya di kemasan produk, tetapi juga dalam kesadaran masyarakat," kata dia.

Dalam konteks global, Fuad menyebut jaminan halal kini menjadi instrumen diplomasi yang makin diakui secara internasional, termasuk oleh negara-negara non-Muslim.

"Namun, kita tidak boleh kehilangan arah. Industri halal harus tetap menjaga keseimbangan antara arus ekonomi dan spiritualitas. Halal bukan sekadar perizinan, tetapi juga bagian dari nilai hidup," katanya.

Sebagai langkah konkret, Direktorat JPH juga tengah memperluas sasaran program edukasi halal ke lembaga pendidikan seperti sekolah, pesantren, dan perguruan tinggi, guna membangun fondasi literasi sejak dini.

"Kami berharap indeks literasi halal dan tingkat kepatuhan terhadap regulasi halal dapat terus meningkat di masa mendatang," kata Fuad.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |