ESDM Buka Opsi Penyesuaian Regulasi Biomassa

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka opsi penyesuaian regulasi biomassa seiring meningkatnya peran energi tersebut dalam bauran energi nasional. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria menyampaikan evaluasi regulasi diperlukan karena biomassa hingga kini belum sepenuhnya dikategorikan sebagai komoditas yang memerlukan perizinan.

Kementerian ESDM menilai posisi biomassa masih berada pada klasifikasi risiko rendah sehingga belum diperlakukan seperti komoditas energi lain yang berisiko tinggi. Kondisi tersebut dinilai perlu ditinjau ulang mengikuti dinamika pemanfaatan biomassa, terutama dalam program co-firing pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

“Biomassa memang belum sepenuhnya dikategorikan sebagai komoditas yang memerlukan perizinan,” ujar Lana dalam forum pemaparan kajian Ombudsman RI terkait pengawasan program pemanfaatan biomassa untuk pembangkit listrik ramah lingkungan di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Kementerian ESDM, kata Lana, mengapresiasi kajian Ombudsman RI yang menyoroti implementasi biomassa dalam sistem ketenagalistrikan. Masukan tersebut dipandang bernilai strategis bagi pengembangan energi baru dan terbarukan sekaligus peningkatan bauran energi nasional pascapencapaian target 2025.

Ia menyampaikan ESDM telah menyusun peta jalan co-firing PLTU PLN periode 2021–2030 yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Co-firing PLTU PLN Group. Penyesuaian peta jalan dilakukan untuk periode optimasi 2024–2033 mengikuti kemampuan teknis pembangkit dan ketersediaan pasokan biomassa.

“Kondisi ini akan kita lakukan peninjauan lebih lanjut seiring dengan meningkatnya peran biomassa dalam bauran energi nasional,” ucap Lana.

Dalam pengembangan bioenergi berkelanjutan, ESDM menilai kolaborasi lintas sektor menjadi faktor kunci. Penyediaan bahan baku biomassa berbasis produksi berada di sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan sehingga memerlukan sinergi kebijakan antarkementerian agar pasokan energi tetap terjaga.

Tantangan lain muncul dari kuatnya permintaan ekspor biomassa yang mendorong harga internasional melampaui daya serap pasar domestik. Situasi tersebut berimplikasi langsung pada program co-firing PLTU karena adanya batasan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik yang membatasi harga beli biomassa di dalam negeri.

Lana menyebut industri biomassa nasional masih berada dalam fase pertumbuhan dan belum mencapai tahap matang. Kondisi ini membuat kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) biomassa dinilai belum mendesak diterapkan, berbeda dengan DMO batubara yang telah berjalan.

“Pemberlakuan kebijakan DMO untuk biomassa menurut kami belum mendesak,” kata dia.

Struktur rantai pasok biomassa berbasis limbah yang masih tersebar dengan skala produksi menengah hingga kecil turut memicu tingginya biaya logistik. Faktor tersebut menjadi hambatan dalam mewujudkan harga biomassa yang kompetitif bagi sektor ketenagalistrikan.

ESDM juga mencatat pasokan biomassa berbasis produksi yang direncanakan dalam perencanaan tenaga listrik PLN belum dapat dimanfaatkan untuk co-firing PLTU dalam waktu dekat karena memerlukan skema replanting. Pasokan tersebut diproyeksikan baru dapat digunakan pada 2030.

Kementerian ESDM menegaskan komitmen mendorong pengembangan biomassa melalui Direktorat Jenderal Energi Baru dan Terbarukan dan Konservasi Energi, termasuk fokus pada pengembangan waste to energy. Penyesuaian regulasi dipandang menjadi bagian penting agar kebijakan biomassa tetap adaptif sekaligus menjaga iklim investasi di sektor energi bersih.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |