REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Status hukum mantan bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman masih sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penambangan nikel di Sulawesi Utara (Sulut). Kasus yang saat ini dalam pengusutan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pencocokan alat-alat bukti dari temuan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelum mengumumkan tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tim penyidikannya pekan lalu sudah melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen dan data dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Dari data-data tersebut, tim penyidikan Jampidsus melakukan penggalian dokumen dalam memastikan luasan hutan lindung milik negara yang menjadi situs-situs penambangan nikel puluhan perusahaan yang izinnya diterbitkan oleh penyelenggara negara di Konawe Utara.
“Kita masih pelajari, dan sekarang sedang proses juga bersamaan dengan penghitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Syarief saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Dia mengatakan, dokumen maupun data-data yang diperoleh dari Kemenhut itu nantinya menjadi acuan penyidik untuk memastikan adanya tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan-perusahaan pertambangan dalam mengeksplorasi nikel di Konawe Utara. “Yang penting adalah dokumen-dokumen yang kita perlukan itu kita cocokkan. Itu adalah masalah luasan hutan, titik-titiknya di tempat tambang itu,” kata Syarief.
Sementara itu, kata Syarief, terkait dengan penetapan tersangka, tim penyidikannya masih terus menggali alat-alat bukti dan pemeriksaan terhadap banyak orang. Kata dia, tim penyidikan di Jampidsus pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Konawe Utara. Meskipun Syarief tak menyebutkan mantan bupati yang pernah diperiksa itu. Namun, Syarief mengungkapkan bupati tersebut menjabat pada 2013 lalu.
“(Aswad Sulaiman) sudah pernah diperiksa. Sudah pernah. Pemeriksaannya di Kendari,” kata Syarief.
Aswad Sulaiman pernah menjabat bupati Konawe Utara periode 2011-2018 dan pernah menjabat sebagai Pj Bupati 2007-2009. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2017 pernah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel terhadap 17 perusahaan tambang nikel di Konawe Utara. Pemberian IUP tersebut terbit hanya dalam satu hari. Dan dari beberapa IUP untuk perusahaan-perusahaan tersebut diberikan di atas lahan pertambangan kepemilikan PT Aneka Tambang (Antam).
Di KPK kasusnya ketika itu disebut merugikan keuangan negara setotal Rp 2,7 triliun. KPK ketika itu juga menebalkan adanya penerimaan suap Rp 13 miliar dalam penerbitan IUP-IUP tersebut.
Pada 2023, KPK sempat untuk melakukan penahanan terhadap Aswad Sulaiman. Tetapi urung dilakukan karena Aswad Sulaiman dikabarkan sakit. Delapan tahun kasusnya mangkrak di KPK, sampai pada 17 Desember 2024 KPK menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3). SP3 oleh KPK itu baru diketahui publik pada 23 Desember 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dengan penerbitan SP3 tersebut status tersangka Aswad Sulaiman gugur. Setelah terungkapnya pemberian SP3 itu, pada Rabu 31 Desember 2025, Kejagung mengumumkan penanganan kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menolak menyebut kasus yang ditangani Jampidsus itu sebagai bentuk ambil alih penanganan korupsi yang dihentikan oleh KPk itu. Akan tetapi kasus korupsi penambangan nikel yang ditangani Jampidsus itu objek serupa perkara yang dihentikan KPK tersebut. Meskipun Anang menegaskan, penyidikan di KPK sudah dimulai sejak Agustus-September 2025.
Hingga saat ini pengusutan kasus korupsi nikel di Konawe Utara tersebut masih dalam penyidikan di Jampidsus. Pekan lalu penyidik Jampidsus mengambil sejumlah alat-alat bukti dari Kementerian Kehutanan. BPKP juga menyampaikan sudah diminta oleh penyidik Kejagung untuk mulai melakukan audit invetigasi menghitung kerugian negara terkait pengelolaan pertambangan nikel di Sultra tersebut.
.png)
3 hours ago
3















































