Dua WNA Yordania di Yogyakarta Langgar Aturan Izin Tinggal dan Diduga Melakukan Investasi Fiktif

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dua orang warga negara asing (WNA) asal Yordania, masing-masing berinisial MY dan AY dikenai tindakan tegas oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Yogyakarta setelah terbukti melanggar hukum keimigrasian.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Polres Sleman terkait dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan MY. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kantor Imigrasi Yogyakarta berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Sleman dan Tim Inteldakim Kanim Yogyakarta mengecek ke lapangan dan berhasil mengamankan keduanya.

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, mengatakan MY dan AY berpindah alamat tinggal sebanyak dua kali tanpa memberikan laporan kepada pihak imigrasi. Hal tersebut memenuhi unsur tindak pidana keimigrasian dengan melanggar Pasal 71 huruf a UU Keimigrasian.

“Padahal sesuai dengan pasal 71 huruf a Undang-undang keimigrasian, setiap orang asing wajib melaporkan apabila terjadi perubahan alamat, status sipil, pekerjaan atau penjamin dan lain-lain,” ujarnya saat jumpa pers, Jumat (3/10/2025).

Lebih lanjut, pada hari Rabu (1/10/2025) Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Sleman dilakukan persidangan tindak pidana ringan terhadap kedua WNA tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua Wari Juniati. Dalam Putusan hakim keduanya terbukti melanggar Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf a UU Keimigrasian dengan rincian hukuman :

Terdakwa MY dijatuhi pidana denda sebesar Rp 5 juta atau kurungan pengganti selama 10 hari. Terdakwa A.Y dijatuhi pidana denda sebesar Rp 2,5 juta atau kurungan pengganti selama 5 hari.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, mengatakan dua WNA yakni MY dan AY sudah lama tinggal di Indonesia. Keduanya sempat mengenyam pendidikan S1 di salah satu universitas di Semarang, Jawa Tengah. Kemudian melanjutkan ke jenjang magister di salah satu universitas yang ada di Yogyakarta.

“Ada harapan untuk dapat tetap tinggal di Indonesia, tapi karena sponsor dari universitasnya sudah berakhir, sponsorship-nya, jadi mencari cara untuk menggunakan izin tinggal yang lain,” ujarnya saat jumpa pers, Jumat (3/10/2025)

Keduanya menggunakan izin tinggal terbatas sebagai investor dengan nilai investasi yang tertulis di dokumennya adalah terdakwa MY sebesar Rp 49 miliar dan terdakwa AY sebesar Rp 15 miliar. Kantor Imigrasi langsung melakukan pendalaman terhadap dokumen dan ditemukan bahwa nilai investasi yang tertera itu bisa kita katakan fiktif karena yang bersangkutan sama sekali belum melakukan investasi di Indonesia atau di Yogyakarta.

“Namun yang kami sidik, yang kami pidanakan berdasarkan tidak melaporkan alamat, karena pada saat laporan diterima dari Polres Sleman dan Polres Sleman meminta bantuan kepada Kantor Imigrasi untuk menemukan lokasi yang bersangkutan, kami akhirnya tidak bisa menemukan karena yang bersangkutan tidak melaporkan alamatnya yang terkini,” ujarnya.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |