Sarjoko menyebut untuk kebijakan efisiensi anggaran di Dinas Pendidikan DKI sendiri masih dalam tahap pembahasan sehingga belum finalisasi.
Disdik Pastikan Anggaran Kartu Jakarta Mahasiswa Tak Terdampak Efisiensi (FOTO:MNC Media)
IDXChannel - Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sarjoko memastikan anggaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sebesar Rp284 miliar aman tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran.
"Untuk anggaran yg teralokasi dalam APBD saat ini Rp284 miliar masih aman. Untuk hal lain masih dalam pembahasan," ujar Sarjoko saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).
Sarjoko menyebut untuk kebijakan efisiensi anggaran di Dinas Pendidikan DKI sendiri masih dalam tahap pembahasan sehingga belum finalisasi.
"Untuk efisiensi belum final, masih pembahasan," tuturnya. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah membuka pendaftaran peserta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2025 dengan kuota 15 ribu lebih. Adapun target pencairan dana KJMU dilakukan Mei 2025 mendatang.
"Pendaftaran KJMU : 10-21 Maret 2025, Pemadanan data dan verifikasi : Maret 2025, Proses Perbal Penetapan Penerima KJMU dengan Kepgub : April 2025 dan Pencairan dana KJMU semester 1 : Mei 2025," kata Plt. Kadisdik DKI, Sarjoko saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).
"Untuk kuota pada APBD saat ini 15.792 dan akan diusulkan ada tambahan nanti pada APBD Perubahan," ujar dia.
Sekedar informasi, jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2024 mencapai 15.648 mahasiswa, lebih rendah dari kuota yang seharusnya tersedia. Pendaftaran KJMU Tahun 2025 dijadwalkan berlangsung pada 10-21 Maret 2025, dengan proyeksi penerima sebanyak 20.000 mahasiswa, sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Kuota penerima KJMU 2025 akan mencakup 15.648 mahasiswa penerima lanjutan, 424 mahasiswa yang sebelumnya dicoret di tahap II 2024 akibat dugaan kepemilikan mobil atau aset dengan nilai NJOP di atas Rp1 miliar tetapi telah menyanggah, serta 3.928 mahasiswa baru dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jakarta yang berakreditasi B dan C.
Efisiensi belanja yang diterapkan dalam Ingub Nomor 2 Tahun 2025 mencakup beberapa aspek utama, di antaranya:
1. Pengurangan 50 persen atas belanja perjalanan dinas baik luar negeri, dalam negeri, maupun dalam kota.
2. Pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar/FGD.
3. Efisiensi pada belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur dalam belanja operasi.
4. Penghematan pada belanja makanan dan minuman.
5. Penerapan kebijakan selektif dalam pemberian hibah kepada kementerian/lembaga.
6. Penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah.
(kunthi fahmar sandy)