Aturan SPM Jalan Tol Terbit Juli 2025, Pengelola Tak Penuhi Standar Bakal Disanksi

1 day ago 3

Kementerian PU kini tengah menyusun Rancangan Permen PU terbaru untuk melakukan modifikasi terkait komponen penilaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

Aturan SPM Jalan Tol Terbit Juli 2025, Pengelola Tak Penuhi Standar Bakal Disanksi. (Foto MNC Media)

Aturan SPM Jalan Tol Terbit Juli 2025, Pengelola Tak Penuhi Standar Bakal Disanksi. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Permen) PU terbaru untuk melakukan modifikasi terkait komponen penilaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Roy Rizal menjelaskan, SPM akan menjadi dasar awal untuk pertimbangan pemerintah memberikan persetujuan kenaikan tarif jalan tol yang menjadi hak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) setiap dua tahun sekali. Penyesuaian penilaian SPM ini ditujukan agar meningkatkan kenyamanan dan keamanan para pengguna jalan tol.

"SPM jalan tol yang mengakomodasi perubahan parameter dan mengatur lagi terkait sanksi administratif. Saat ini sedang disusun, dan mulai diterapkan pada akhir Juli," ujarnya dalam Raker Bersama Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Roy menjelaskan, salah satu komponen dalam penilaian jalan tol adalah kondisi kemantapan jalan. Saat ini komponen tersebut masih menjadi tantangan bagi badan usaha akibat adanya truk kelebihan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL) yang merusak kualitas jalan tol.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |